PERBEDAAN ZAKAT,
INFAQ DAN SEDEKAH
Makalah ini disusun guna untu memenuhi tugas Mata
Kuliah Fiqih Zakat
Dosen Pengampu :
1.
Siti Zulaikha, S.Ag,
MH
2.
Sakirman, SHI, MSI
Di susun Oleh :
1.
Aan Fergian (141256710)
2.
Arif Zulbahri (141258710)
3.
Indri Setiarini (1412
4.
M. Marzuki Ali (1412
PROGRAM STUDI
STARATA SATU PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
– LAMPUNG
TAHUN 1436
H/2016 M
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas segala Rahmat dan Hidayah-Nya lah
makalah ini dapat selesai pada tepat waktunya. Makalah ini penulis buat sebagai
tugas makalah pada mata kuliah Fiqih Zakat. Salawat serta salam tercurahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
Dalam pembahasan ini penulis fokus menelaah tentang “ Perbedaan Zakat Infak dan
Shadakah” sebagai bantuan para pembaca untuk memudahkan melihat
sumber informasi yang dibutuhkan.
Dalam pembahasan ini
penulis tidak secara langsung meneliti materi ini, tetapi mendapat pengetahuan
dari buku, artikel-artikel, dan internet. Maka dari itu, apa yang penulis
sajikan ini dapat diterima atau dipahami oleh pembaca, karena penulis merasa
isi dari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Olehnya itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penyusunan makalah
yang akan datang
Metro, 16 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR......................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ........................................................................... 1
B. Rumusan
masalah ....................................................................... 2
C. Tujuan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat Infaq dan Shadaqah........................................ 3
B. Perbedaan
Zakat Infaq dan Shadaqah ....................................... 5
C. Manfaat
Zakat Infaq dan Shadaqah........................................... 5
D. Hikmah
Zakat Infaq dan Shadaqah............................................ 6
E. Ketentuan
Zakat dan Asnafnya.................................................. 6
1. Rukun
dan Syarat Zakat....................................................... 6
2. Orang
yang berhak menerima Zakat..................................... 7
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan
................................................................................. 9
Saran .......................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA ......................................................................... 10
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu pilar
dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah mewajibkan bagi setiap muslim
untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang
telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya
zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu
tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil
pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari
al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq
dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al
Baqarah : 277 ).
Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan,
maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al
Baqarah : 274 )
Adapun
hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain : Rasulullah
SAW bersabda :
Dari Abu
Huraira radhiyallahu `anhu , ia berka a “Rasulullah shallallahu `alaihi
wasallam bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal
dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang
halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan
tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya
seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya.
Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Mu afaq ’alaih.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan Pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah ?
2.
Apakah Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah?
3.
Apakah Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah?
4.
Apakah Hikmah Zakat Infaq dan Shadaqah?
5.
Bagaimana Ketentuan wajib zakat dan ashnafnya?
6.
Siapakah Orang yang berhak menerima zakat (ashnaf)?
C. Tujuan
1.
Untuk dapat mengetahui Pengertian Zakat Infaq dan
Shadaqah.
2.
Untuk dapat mengetahui Perbedaan zakat, infaq dan
shadaqah
3.
Untuk dapat mengetahui Manfaat Zakat Infaq dan
Shadaqah
4.
Untuk dapat mengetahui Hikmah Zakat Infaq dan Shadaqah
5.
Untuk dapat mengetahui Ketentuan wajib zakat dan
ashnafnya
6.
Untuk dapat mengetahui Orang yang berhak menerima
zakat (ashnaf)
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah
1.
Pengertian Zakat
Secara etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan
berkah. Selain itu zakat juga dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam
firman Allah SWT
قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (Q.S Asyams(91): 9)
Sedangkan
menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta
atau badan dengan mekanisme/kadar tertentu[1].
Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat
perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian,
tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat
tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan
telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib
Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam
bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau
‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan
zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan
miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian
ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru
akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara
mengeluarkan zakat. Zakat sendiri dibagi menjadi dua yaitu : a) Zakat Fitrah
dan b) Zakat Mal, zakat mal sendiri dibagi lagi menjadi banyak seperti : zakat
produktif, zakat profesi, zakat perternakan dsb
2. Pengertian
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu
untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan ajaran islam[2]
Maka, Infaq
juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang
baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang
menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta
mereka untuk menghalangi jalan Allah :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ
يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ
تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ إِلَى جَهَنَّمَ
يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka
akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka
akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu
dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)
3. Pengertian
Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian harta
kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang
berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[3]
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari
akar kata kerja shadaqa atau bentuk nominal banyak ash-shidq yang
berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak
lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak kesemuanya
dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak
wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah
juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang
wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta
dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60
yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan
kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
B. Perbedaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Menurut
|
Zakat
|
Infaq
|
Shadaqoh
|
Berdasarkan
kewajibannya
|
Amal wajib
|
Amal tidak
wajib
|
Amal tidak
wajib
|
Waktu
pembayarannya
|
Ditentukan
|
Kapan saja
|
Kapan saja
|
Berdasarkan
ketentuannya
|
Memberikan
sebagian harta dengan ketentuan tertentu
|
Membelanjakan
hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
|
Membelanjakan
hartanya dijalan Allah
|
C. Manfaat Zakat
Infaq dan Shadaqah
1.
Sarana Pembersih Jiwa
Sebagaimana
arti bahsa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan
buktrhadap duninya dari upyanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari
sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga
mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25).
2.
Realisasi Kepedulian Sosial
Salah satu
alasan esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya
suasana? takaful dan tadhomun? (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut
akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap
Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap
sesama (QS.9:71).
3.
Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
Allah SWT hanya akan memberikan
pertolongan kepada hambaNya, manakala hambanya Nya mematuhi ajranNya.Dan
diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS.
4.
Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Menunaikan
ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita.
D. Hikmah Zakat
Infaq dan Shadaqah
1.
Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan
kaum dhu'afa
2.
Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk
3.
Alat membersih harta dan menjagah dari ketamakan orang
jahat
4.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
5.
Untuk pengembangan potensi umat
6.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk islam
7.
Menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa yang lemah
1. Ketentuan
Wajib Zakat dan Ashnafnya
2. Rukun dan
Syarat Zakat
Rukun dimaksud adalah unsur-unsur yang terdapat
dalam zakat yaitu[4] :
a)
Orang yang berzakat
b)
Harta yang dizakatkan
c)
Orang yang menerima zakat
Syarat-syarat zakat adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap
unsur tersebut. Syarat-syarat tersebut diantaranya :
a)
Syarat orang yang berzakat (muzakki) adalah sebagai
berikut : islam, telah baligh, berakal, memiliki harta yang memenuhi syarat.
b)
Syarat harta yang dizakatkan : harta yang baik, milik
yang sempurna dari yang berzakat, telah mencapai nisab, telah tersimpan selama
satu tahun qamariyah atau haul.
c)
Syarat orang yang menerima zakat (mustahiq)
adalah jelas adanya, baik ia orang atau badan atau lembaga atau kegiatan[5].
3. Orang yang
berhak menerima zakat (ashnaf)
Menurut
mahdzab syafii orang yang berhak menerima zakat ada 8 kelompok, yaitu :
1.
Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan usaha
untuk mencukupi kebutuhannya.
2.
Miskin : orang yang memiliki harta atau usaha namun
tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan hidupnya serba kekurangan.
3.
‘Amil : semua orang yang bekerja mengurus
zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
4.
Muallaf : ada empat macam: (1) orang yang
baru masuk islam dan masih lemah imannya,(2) orang islam yang berpengaruh dalam
kaumnya, (3)orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat, (4) orang kafir
yang ada harapan untuk masuk islam.
5.
Memerdekakan Budak : seorang yang hamba yang
dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar
untuk menebus dirinya.
6.
Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena
mendamaikan dua orang yang berselisih, orang yang berhutang untuk kepentingan
dirinya sendiri pada keperluan yang mubah dan tidak maksiyat, orang yang
berhutang untuk menjamin hutang orang lain.
7.
Ibnu sabil: orang yang berjuang dijalan allah
untuk menegakkan agamanya, diberi zakat untuk keperluan hidupnya selama
perjuangannya.
8.
Musafir: orang yang melakukan perjalanan jauh
dan tidak dalam maksiyat mengalami kesengsaraan dalam perjalananya[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ)
berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Infaq (bahasa Arabnya: infâq),
maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun ben uk
kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’. Shadaqah,
dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina
verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’.
Manfaat
Zakat Infaq dan Shadaqah ialah sebagai Sarana Pembersih Jiwa, Realisasi
Kepedulian Sosial, Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial, Ungkapan Rasa Syukur
Kepada Allah.
Hikmah Zakat
Infaq dan Shadaqah yaitu Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan
kaum dhu'afa, Membersihkan dan mengingkis akhlak yang buruk, Alat membersih
harta dan menjagah dari ketamakan orang jahat, ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang allah berikan, untuk pengembangan potensi ummat, dukungan moral kepada
prang yang baru masuk islam, dan menolong, membantu,dan membina kaum dhu'afa
yang lemah.
B. Saran
Dalam
makalah kami ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dikoreksi,
materi-materi yang disajikan pun masih belum lengkap. Untuk itu kami sangat
mengharapkan kontribusi positif untuk kemajuan kita bersama, karena kami tidak
menunggu sempurna untuk melakukan sesuatu, tapi kami melakukan sesuatu untuk
menuju kesempurnaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.2009. fiqh ibadah.
jakarta: Amzah
Rasyid, Sulaiman. 2009. fiqh
islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.
Syarifuddin, Amir. 2010.Garis-garis
Besar fiqh .Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Zuhri, Saifudin. Zakat di era
reformasi.Semarang: Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo. 2012
As-Shiddieqy, Hasbi.Pedoman Zakat.Semarang:
PT. Pustaka Rizki Putra.2002.
[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed
Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm.343
Tidak ada komentar:
Posting Komentar