Jumat, 24 Juni 2016

PERAN ASPEK YURIDIS DAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS (SKB)



STUDI KELAYAKAN BISNIS

Makalah ini disusun guna untuk memenuhi nilai tugas  Mata Kuliah Studi Kelayakan Bisnis
Dosen Pengampu : Hermanita, M.M


Disusun Oleh :
ARIF ZULBAHRI
NPM. 141258710

PROGRAM STUDI STRATA SATU PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO LAMPUNG
TAHUN 2016




PERAN ASPEK YURIDIS DAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS (SKB)

A.      Aspek Yuridis
Dilihat dari segi yuridis, pada dasarnya pelaksanaan bisnis merupakan rangkaian kegiatan prestasi dan kontraprestasi. Istilah prestasi adalah pelaksanaan kewajiban oleh sesuatu pihak, sedangkan kontraprestasi ialah pelaksanaan kewajiban oleh pihak lain.
Penilaian dan analisis aspek yuridis ini sangat perlu dilakukan bagi calon kreditor yang akan memberikan bantuan pinjaman, juga bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam bisnis yang sangat bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa calon kreditor yang bersangkutan aman karena tidak terlibat dalam suatu kegiatan yang menyimpang hukum. Bagi pemilik bisnis, tujuan melakukan analisis yuridis adalah untuk meyakinkan kepada calon kreditor atau investor bahwa bisnisnya tidak menyimpang dari hukum dan peraturan yang sedang berlaku.[1]

B.       Siapa Pelaksana Bisnis
Pelaku bisnis adalah individu atau organisasi yang terlibat dalam pelaksanaan bisnis, atau tepatnya adalah sponsor bisnis. Pelaku bisnis dibagi menjadi dua macam, antara  lain sebagai berikut:
1.      Bentuk Badan Usaha
Beberapa bentuk perusahaan di Indonesia, dari segi yuridisnya, ialah sebagai berikut:[2]
a.       Perusahaan perseorangan
Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang. Di satu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
b.      Firma
Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Di dalam firma semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan pada pihak lain.
c.       Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam Perseroan Komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu komplementer yaitu orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
d.      Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki.
e.       Perusahaan Negara (PN)
Adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usahayang modalnya secara keseluruhan dimilik oleh negara. Tujuan dari pendirian perusahaan negara adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
f.       Perusahaan Pemerintah yang lain
Bentuk pemerintah perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD). Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan yang mencari keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah semata-mata mencari keuntungan finansial.
g.      Koperasi
Merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapatdialihkan.

2.      Identitas Pelaksana Bisnis
Beberapa sisi dari identitas pelaksana bisnis perlu diteliti, seperti berikut ini:[3]
a.       Kewarganegaraan
Kewarganegaraan sponsor bisnis perlu diketahui, hal itu ada hubungannya dengan peraturan-peraturan yang berbeda antara warga negara dengan negara asing dalam kaitannyadengan pendirian suatu perusahaan.
b.      Informasi bank
Adalah keterlibatan debitur pada bank lain. Jika ya, perlu diketahui apakah ada keterlibatan lain misalnya terdapat kemacetan pembayaran kredit, cek kosong, maupun jaminannya.

c.       Keterlibatan pidana atau perdata
Perlu juga diketahui apakah pelaksana proyek tengah terlibat dalam suatu tindakan yang dapat menimbulkan gugatan ataupun tuntutan.
d.      Hubungan keluarga
Jika terdapat hubungan suami-istri atau orang tua- anak sebagai individu-individu yang terlibat dalam rencana proyek bisnis, perlu diselidiki bagaimana mereka mengatur kebijakan hartanya.

C.      Bisnis Apa Yang Akan Dilaksanakan
Beberapa sisi yang perlu dianalisis adalah sebagai berikut:
1.      Bidang Usaha
Paling tidak bidang usaha yang akan dibangun harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
2.      Fasilitas
Apabila proyek akan mendapat fasilitas-fasilitas tertentu, selidiki apakah pengurusannya telah diselesaikan secara sah.
3.      Gangguan Lingkungan
Proyek yang akan dibuat perlu memperhatikan lingkungan sekitar tempat proyek berada. Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek akan berdampak negatif pada proyek itu sendiri, seperti pencemaran udara, air, suara, dan moral masyarakat
4.      Pengupahan
Proyek yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang rendah biasanya tidak kesulitan memperolehnya dan mereka pun mau dibayar dengan rendah. Sistem pengupahan perlu memperhatikan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat karena jika dilanggar, keresahan buruh akan berdampak negatif pada proyek.



D.      Di Mana Bisnis Akan Dilaksanakan
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan lokasi bisnis ialah sebagai berikut: [4]
1.      Perencanaan Wilayah
Lokasi proyek harus disesuaikan dengan rencana wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar mudah mendapatkan izin-izin yang diperlukan. Disamping itu, juga perlu memperhatikan situasi dan kondisi lokasi proyek dalam waktu yang akan datang.
2.      Status Tanah
3.      Status kepemilikan tanah proyek harus jelas, jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari.

E.       Waktu Pelaksanaan Bisnis
Dalam kaitannya dengan waktu pelaksanaan bisnis, tinjauan aspek yuridis terhadap izin pelaksanaan proyek bisnis menjadi penting untuk diteliti. Perizinan tersebut antara lain:[5]
1.      Izin usaha yang dikaitkan dengan bidang usaha yang bersangkutan, misalnya Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perhotelan, Izin Usaha EMKL, Izin Usaha Periklanan, dan sebagainya.
2.      Izin Usaha Perdagangan serta IMB, HO, izin lokasi yang telah disebut di atas.
3.      Izin Khusus, misalnya di bidang perhotelan, izin menjual minuman keras, izin di dirikan diskotik, dan sebagainya.

F.     Bagaimana Cara Pelaksanaan Bisnis
Cara pelaksanaan bisnis adalah berkaitan dengan cara memperoleh tambahan modalyang menyangkut penentuan hak dan kewajiban diantara para penanam modal dalam proyek / perusahaan yang bersangkutan. Tambahan modal dapat diperoleh dari:
1.      Tambahan modal dari perorangan / individu
Dari jumlah pemilik modal yang terdapat di dalam suatu bisnis, bisa dibedakan bentuk bisnisnya. Misalnya jika seseorang merasa mampu menanamkan modal sendiri seluruhnya di dalam bisnis maka bentuk bisnisnya adalah bisnis perorangan. Jika dia memerlukan tambahan modal dan diperolehnya dari orang lain yang memiliki hak dan kewajiban sama maka bisnis menjadi firma. 
2.      Tambahan modal yang didapat dari lembaga keuangan
Sebagai pemberi pinjaman, suatu Lembaga Keuangan menentukan syarat-syarat memperoleh pinjaman. Salah satu syarat adalah:
a.       Pencegahan
Contoh pencegahan yang disyaratkanoleh lembaga keuangan yang bersangkutan terhadap calon debitur misalnya, setiap penggantian persero pada Perseroan Komanditer atau pemegang saham pada pada Perseroan Terbatas, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari lembaga keuangan yang akan menjadi kreditur.
b.      Penanggulangan
Terdapat dua cara penanggulangan, yaitu sebagai berikut:
                                                        i.            Jaminan
            Jaminan memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai stimulan kesungguhan sponsor proyek dan dapat mengatasi kesulitan debitur dalam memenuhi kewajibannya.
            Jenis jaminan bisa dibagi menjadi dua, yaitu jaminan atas benda dan janji tidak bersyarat atau jaminan perorangan. Jaminan atas benda bisa berupa proyek itu sendiri dan jaminan tambahan. Sedangkan janji tidak bersyarat diberikan oleh sponsor proyek atau bisa pula dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya bisnis induk dari calon debitur. Jaminan atas benda, baik berupa proyek maupun jaminan tambahan biasanya berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, dan peralatan, serta piutang.
                                                      ii.            Asuransi
Dalam hal kreditur menerima barang-barang jaminan kredit dan diasuransikan maka kreditur harus mensyaratkan dalam pengansurasiannya dengan pencantuman klausula bank. Artinya, setiap ganti rugi yang diberikan penanggung kepada tertanggung harus diterima kreditur.
Dalam kaitannnya dengan penilaian proyek, ada dua jenis asuransi yaitu Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah. Asuransi kerugian bisa dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi rangka kapal, dan lain sebagainya. Sedangkan asuransi jumlah dalam hal ini adalah Credit life Insurance yang ditinjau dari segi pembayaran ganti rugi merupakan suatu jenis jaminan.

G.      Peraturan Dan Perundangan
Aturan- aturan yang sesuai dengan rencana bisnis yang akan dilaksanakan ialah sebagai berikut:[6]
1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Dasar Hukum Perseroan Terbatas

Bab 1   : Ketentuan Umum
Secara umum bab ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, Organ Perseroan, RUPS, Direksi, Komisaris, Perseroan Terbuka dan Menteri.
Bab 2   : Pendirian, Anggaran Dasar, Pendaftaran, dan Pengumuman.
Bab ini menjelaskan tentang pendirian perseroan yang antara lain mengatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian disahkan menteri. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain. Selanjutnya Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan paling lambat 30 hari setelah pengesahan.
Bab 3   : Modal dan Saham
Bab ini menjelaskan tentang modal, antara lain bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham atas nama dan atau atas unjuk, minimal sebesar 200 juta rupiah tetapi dapat saja ditentukan lain tergantung dari PP- nya. Bab ini juga menjelaskan saham, mulai dari nilai nominal dan mata uang yang dipakai, daftar pemegang saham, klasifikasi saham, pemindahan hak atas saham sampai pada penggadaian saham.
Bab 4   : Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba                             
Bab ini menjelaskan dua hal, untuk laporan tahunan, setelah 5 bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan komisaris. Untuk penggunaan laba, antara lain diatur mengenai kewajiban menyisihkan jumlah tertentu dari laba yang diputuskan oleh RUPS serta aturan mengenai pembagian dividen.
            Bab 5   : Rapat Umum Pemegang Saham
Bab ini menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan RUPS. Penjelasan RUPS antara lain mengenai siapa dan kapan dilaksanakannya RUPS, siapa pemberi izin RUPS, pemanggilan/undangan kepada pemegang saham, hak suara, syarat minimal anggota yang hadir dalam RUPS.
Bab 6   : Direksi dan Komisaris
Bab ini menjelaskan tentang direksi sebagai pengurus perusahaan dan jumlah minimal anggota direksi. Dan mengenai perihal Komisaris, dijelaskan kewajiban perusahaan memiliki komisaris, bagaimana pengangkatannya, jangka waktu menjabat, tugas, kewajiban dan wewenangnya.
            Bab 7   : Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
Bab ini menjelaskan tentang seluk-beluk penggabungan satu atau lebih perseroan dengan perseroan lain yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru. Mengenai pengambilalihan juga dijelaskan mengenai apa, bagaimana, kapan, oleh siapa pengambilalihan dilakukan.
            Bab 8   : Pemeriksaan Terhadap Perseroan
Bab ini menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan terhadap   perseroan di mana telah diduga bahwa perusahaan atau direksi atau komisaris telah melakukan pelanggaran hukum.
            Bab 9   : Pembubaran Perseroan dan Likuidasi
Bab ini antara lain menjelaskan tentang pembubaran persero, mulai dari alasan-alasan pembubaran, proses pembubaran, penundaan pembubaran, penunjukkan likuidator, proses likuidasi sampai kepada pemberi tahukan kepada kreditor.
            Bab 10 : Ketentuan Peralihan
Bab ini berisi tentang akibat-akibat yang terjadi dengan diberlakukannya undang-undang ini terhadap undang-undang sebelumnya.
            Bab 11 : Ketentuan Lain-lain
            Bab 12 : Ketentuan Penutup




2.      Hal-hal Umum yang dimuat dalam Akta Pendirian Sebuah PT
Hal-hal umum yang dimuat dalam akta pendirian sebuah PT adalah sebagai berikut:[7]
a.       Nama Perusahaan
Tata cara pemberian nama suatu PT. Misalnya nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada baik yang sudah dipakai maupun yang masih dalam proses.
b.      Tempat kedudukan PT
Harus dijelaskan sekurang-kurangnya Daerah Tingkat II tempat PT itu berdomisili.
c.       Maksud dan Tujuan Berusaha
Yang penting tujuan berusaha tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, ketertiban umum dan kesusilaan serta ketentuan-ketentuan dari instansi yang berwenang.
d.      Modal
Bagian ini menjelaskan tentang modal usaha. Misalnya modal usaha harus dinyatakan dalam mata uang rupiah (Rp) kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain berlandaskan undang-undang yang berlaku.
e.       Surat Saham
Bagian ini menjelaskan perihal saham perusahaan. Misalnya bentuk saham yang berlaku sekarang hanya dikenal saham atas nama dan dikeluarka atas nama pemiliknya dan atau surat saham kolektif untuk dua atau lebih saham.

f.       Rapat Direksi
Bagian ini menjelaskan tata cara pelaksanaan Rapat Direksi. Misalnya Rapat direksi dapat dipanggil oleh Direktur Utama atau salah satu anggota direksi.
g.      Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
Pada bagian ini dijelaskan mengenai hak dan kewajiban Dewan Komisaris. Misalnya DK mempunyai tugas untuk mengawasi tindakan kepengurusan dan pengelolaan PT oleh direksi, melaksanakan RUPS dan lain-lain.
h.      Rapat Dewan Komisaris
Bagian ini menjelaskan mengenai tata cara rapat Dewan Komisaris. Misalnya mengenai pemimpin rapat, jumlah pelaksanaan rapat per tahun, tempat, syarat sah hasil keputusan rapat, maupun hasil berita acara rapat DK.
i.        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bagian ini menjelaskan Rapat Umum Pemegang Saham yang terdiri dari atas dua macam rapat, yaitu Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham (RUTPS) dan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS).
j.        Pemungutan Suara dalam (RUPS)
Bagian ini menjelaskan aturan pemungutan suara, misalnya hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
k.      Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.
Bagian ini menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar, termasuk misalnya mengubah nama, tempat, kedudukan, mengubah modal dasar perusahaan.
l.        Langkah dalam Likuidasi
Bagian ini menjelaskan secara lengkap mekanisme dalam likuidasi perusahaan, misalnya likuidasi dilakukan oleh Direksi di bawahpengawasan Dewan Komisaris, cara mengumumkan hasil keputusan likuidasi dan cara pencatatan likuidasi di Departemen Kehakiman.

3.      Undang-undang No. 8 Tahun 1999: Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang ini terdiri atas 15 bab dan 65 pasal. Ringkasan isinya adalah sebagai berikut:

Bab 1 : Ketentuan Umum
            (Pasal 1)
Bab 2 : Asas dan Tujuan
            (Pasal 2-3)
Bab 3 : Hak dan Kewajiban
Terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama tentang hak dan kewajiban konsumen (pasal 4-5) dan hak dan kewajiban pelaku usaha (pasal 6-7)
Bab 4 : Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
                        (Pasal 8-17)
Bab 5: Ketentuan Pencantuman Klausula Baku
                        (Pasal 18)
Bab 6 : Tanggung Jawab Pelaku Usaha
                        (Pasal 19-28)
Bab 7: Pembinaan Dan Pengawasan
                        (Pasal 29-30)
Bab 8 : Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Berisi tentang peraturan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKS)
(Pasal 31-43)
Bab 9 : Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Pasal ini berisi tentang pengakuan pemerintah terhadap lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat
(Pasal 44)
Bab 10 : Penyelesaian Sengketa
                          Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
                          (Pasal 45-48)
Bab 11 : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa    konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan
(Pasal 49-58)
Bab  12 : Penyidikan
Pasal ini berisi ketentuan mengenai pejabat pegawai negeri sipil yang berwenang melakukan penyidikan di bidang perlindungan konsumen.
(Pasal 59)
Bab 13 : Sanksi
Pasal-pasal ini berisi ketentuan mengenai sanksi-sanksi terhadap pelanggaran undang-undang ini.
(Pasal 60-63)
Bab 14 : Ketentuan Peralihan
                          (Pasal 64)
Bab 15 : Ketentuan Penutup
                          (Pasal 65)
Beberapa Penjelasan:
1)      Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan;
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi  dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif;
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2)      Kewajiban Konsumen
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk  informasi dan proseduru pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/atau jasa;
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

3)      Hak Pelaku Usaha
a.       Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.      Mendapatkan perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.       Melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.      Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

4)      Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatannya;
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;
d.      Mejamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba  barang dan/atau jasa tertentu, secara memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.      Memeberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.


5)      Sanksi Hukum bagi Pelaku Usaha
Di dalam undang-undang mengenai perlindungan konsumen ini, juga ditentukan mengenai larangaan-larangan dan sanksi hukum bagi pelaku usaha, yakni dalam Bab IV yang terdiri dari 10 pasal dimulai dari pasal 8 sampai dengan 17.
6)      Larangan
Pada dasarnya undang-undang ini tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada masing-masing pelaku usahan yang menyelenggarakan kegiatan usaha, sepanjang para pelaku usaha tersebut menjalankannya secara benar dan bertanggung jawab. Pasal 8 merupakan satu-satunya ketentuan umum, yang berlaku secara umum bagi kegiatan usaha. Sedangkan, pasal 9 sampai pasal 16 berisi aturan mengenai promosi dan penawaran barang dan/atau jasa yang dilarang. Larangan tersebut secara garis besar dapat dibagi dalam dua larangan pokok, yaitu:
a.       Larangan mengenai produk itu sendiri untuk dimanfaatkan konsumen;
b.      Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, sehingga dapat menyesatkan konsumen.

7)      Sanksi Hukum
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggar undang-undang ialah sebagai berikut:
a.     Sanksi Administratif, adalah penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang dikelola oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

b.    Sanksi pidana pokok, merupakan sanksi yang dapat dikenakan dan dijatuhkan oleh pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelanggaran yang dikenakan oleh pelaku usaha.
c.     Sanksi pidana tambahan, undang-undang memungkinkan diberikannya sanksi pidana tambahan diluar sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan. Sanksi- sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa:
1.         Perampasan barang tertentu;
2.         Pengumuman keputusan hakim;
3.         Pembayaran ganti rugi;
4.         Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan  timbulnya kerugian konsumen;
5.         Kewajiban penarikan barang dari peredaran;
6.         Pencabutan izin usaha.

4.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999: tentang Pemerintah Daerah
Bab 1         : Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab 2         : Pemerintah Daerah (Pasal 2-3)
Bab 3         : Pembentukan dan Susunan Daerah (Pasal 4-6)
Bab 4         : Kewenangan Daerah (Pasal 7-13)
Bab 5         : Bentuk dan Susunan Pemerintahan (Pasal 14-68)
Bab 6         : Peranturan Daerah dan Kepala Daerah (Pasal 69-74)
Bab 7         : Kepegawaian Daerah (Pasal 75-77)
Bab 8         : Keuangan Daerah (Pasal 78-86)
Bab 9         : Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan (Pasal 87-89)
Bab 10       : Kawasan Perkotaan (Pasal 90-92)
Bab 11       : Desa (Pasal 93-111)
Bab 12       : Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 112-114)
Bab 13       : Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Pasal 115-116)
Bab 14       : Ketentuan Lain-lain (Pasal 117-123)
Bab 15       : Ketentuan Peralihan (Pasal 124-130)
Babs 16     : Ketentuan Penutup (Pasal 131-134)

2.2       Aspek Lingkungan Hidup
Dalam suatu perusahaan diperlukan suatu penelitian-penelitian/pembelajaran mengenai  kelayakan usaha karena hal ini menyangkut kelangsungan perusahaan itu sendiri, apakah dapat bertahan atau tidak. Ada berbagai aspek yang dikaji dalam studi kelayakan bisnis salah satunya adalah aspek lingkungan hidup. Aspek lingkungan hidup berkaitan erat dengan lingkungan sekitar perusahaan itu sendiri yakni mengacu pada analisis AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan).[8]

A.       Mengapa AMDAL ?
Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental impact analysis atau Environmental Impact Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
1.      Karena undang – undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2.      AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.

Perusahaan air minum  harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini bukan berarti harus diemban perusahaan itu sendiri. Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah. Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.[9]

B.     Kegunaan AMDAL
Dengan adanya kegiatan investasi atau usaha, maka komponen lingkungan hidup secara otomatis akan berubahdengsan menimbulkan berbagai dampak terutama dampak negatif yang sangat tidak diinginkan.
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, mnyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya dengan menggunakan dokumen yang benar.
Beberapa peranan AMDAL bagi perusahaan :[10]
a)      Peranan AMDAL dalam pengelolaan lingkungan,
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari peroyek ataupun prusahaan yang kita bangun,
b)     Peran AMDAL dalam peroyek/perusahaan, AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis.Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama ,di mana masing-masing aspek dapat memberikan masukan  untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh.Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi kelayakan untuk aspek lainnya.Bagian dari AMDAL yang dapat diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.

c)      AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.

C.    Peraturan Dan Perundang-Undangan
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan  perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya.

Berlaku secara internasional. Peraturan – peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam.Peraturan –peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian – perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972.Berlaku di Dalam Negeri.Di indonesia, peraturan dan perundang – undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional / daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986.[11]

Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.

D.    Komponen AMDAL
Yang didimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima ) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan ), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.[12]

E.     Isi Laporan AMDAL
 Pada bagian ini akan diberikan kerangka tertulis tiga macam dokumen AMDAL,  yaitu dokunen AMDAL, RPL dan RKL.

F.     Dokumen Rencana Kelola Lingkungan  ( RKL )
Beberapa penjelasan mengenai dokumen RKL disajikan berikut ini.
Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
            Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan mencakup empat kelompok aktivitas :[13]
  1. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro ) lokasi, dan rancang bangun proyek.
  2. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
  3. Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
  4. Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan  atau  ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.

Rencana Pengelolaan Lingkungan
Mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok – pokok arahan, prinsip- prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak.

Hal ini tidak lain disebabkan karena:
  1. Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum, bellum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
  2. Pokok – pokok arahan, prinsip –prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas, sistematis serta mengandung ciri – ciri poikok sebagai berikut :
a.       Rencana pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip,pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.
b.      Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c.       Rencana pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya  peningkatan kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d.      Rencana pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.

Format Dokumen RKL[14]
 I. Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
1.   Pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan    lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan.
2.   Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau kegiatan.
3.   Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
4.   Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau kegiatan tersebut.
5.   Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta administrative, peta lokasi, peta topografi, dan lain-lain) yang mencangkup informasi tentang :
a.       Letak geografis rencana usaha dan kegiatan;
b.      Aliran sungai, rawa, danau;
c.       Jaringan jalan dan pemukiman penduduk;
d.      Batas administratif pemerintah daerah;
e.       Wilayah, kolompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau  kegiatan yang sensitif terhadap perubahan.

II. Rencana Pengelolaan Lingkungan
1. Dampak penting dan sumber-sumber dampak penting
a. Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan   yang    diprakirakan mengalami perubahan mendasar.
b. Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting:
         - Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha atau  kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.
2. Tolok Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan);
Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
3.Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan     
Sebagai misal , dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp (bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah Beroperasi”
4. Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian   unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
5. Lokasi Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/ gambar.
6.Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
7.Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pembiayaan tersebut mencakup :
a.      Biaya investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk kegiatan teknis lainnya.
b.      Biaya personal dan biaya operasional.
c.       Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional
8.Institusi Pengelolaan Lingkungan 
a.       Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
b.      Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian    Dampak Lingkungan.
c.       Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
d.      Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
e.       Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan. 

III. Pustaka
Pada bagian ini diutarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL, baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan , maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.

IV. Lampiran
Pada lampiran ini dilampirkan tentang :
a.       Lampirkan ringkasan RKL dalam bentuk table dengan urutan kolom sebagai berikut:
-          Jenis dampak lingkungan
-          Tujuan pengelolaan lingkungan
-          Rencana pengelolaan lingkungan
-          Lokasi pengelolaan lingkungan
-          Institusi pengelolaan lingkungan

b.      Data informasi penting seperti peta-peta (lokasi kegiatan, lokasi pemantau lingkungan,dll), rencamna teknik (engineering design), matrk secara data utama yang terkait dengan rencana pengelolaan lingkungan untuk menunjang isi dokumen.

Refrensi :
Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan, (Jakarta: PT Bumi Angkasa, 2009)
Umar,Husein , Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003)



       [1] Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan, (Jakarta: PT Bumi Angkasa, 2009), h.325.


       [2] Umar,Husein , Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), h.281.

       [3] Ibid,.
       [4] Ibid, .
       [5] Ibid, Jumingan, h.328.
       [6] Ibid, Husein, h.286.
       [7] Ibid ,.
       [10] Ibid, Husein, h.304.
       [11] Ibid, .
       [12] Ibid,.
      [14] Ibid, Husein,h. 313-318.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar