STUDI KELAYAKAN BISNIS
Makalah
ini disusun guna untuk memenuhi nilai tugas
Mata Kuliah Studi Kelayakan Bisnis
Dosen
Pengampu : Hermanita, M.M
Disusun
Oleh :
ARIF ZULBAHRI
NPM. 141258710
PROGRAM
STUDI STRATA SATU PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO
METRO LAMPUNG
TAHUN 2016
PERAN
ASPEK YURIDIS DAN ASPEK LINGKUNGAN HIDUP DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS (SKB)
A.
Aspek Yuridis
Dilihat
dari segi yuridis, pada dasarnya pelaksanaan bisnis merupakan rangkaian
kegiatan prestasi dan kontraprestasi. Istilah prestasi adalah pelaksanaan
kewajiban oleh sesuatu pihak, sedangkan kontraprestasi ialah pelaksanaan
kewajiban oleh pihak lain.
Penilaian
dan analisis aspek yuridis ini sangat perlu dilakukan bagi calon kreditor yang
akan memberikan bantuan pinjaman, juga bagi calon investor yang ingin
menanamkan modalnya di dalam bisnis yang sangat bersangkutan. Hal ini dilakukan
untuk menjamin bahwa calon kreditor yang bersangkutan aman karena tidak terlibat
dalam suatu kegiatan yang menyimpang hukum. Bagi pemilik bisnis, tujuan
melakukan analisis yuridis adalah untuk meyakinkan kepada calon kreditor atau
investor bahwa bisnisnya tidak menyimpang dari hukum dan peraturan yang sedang
berlaku.[1]
B.
Siapa Pelaksana
Bisnis
Pelaku
bisnis adalah individu atau organisasi yang terlibat dalam pelaksanaan bisnis,
atau tepatnya adalah sponsor bisnis. Pelaku bisnis dibagi menjadi dua macam,
antara lain sebagai berikut:
1.
Bentuk Badan
Usaha
Beberapa bentuk perusahaan di
Indonesia, dari segi yuridisnya, ialah sebagai berikut:[2]
a.
Perusahaan
perseorangan
Jenis
perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang.
Di satu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak juga
menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
b.
Firma
Firma adalah
suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama. Di dalam firma semua anggota mempunyai tanggung jawab
sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang
perusahaan pada pihak lain.
c.
Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan
komanditer merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang
masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.
Sekutu dalam Perseroan Komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu
komplementer yaitu orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan
sekutu komanditer yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas
kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
d.
Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah suatu
badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang
mendirikan dan yang memiliki.
e.
Perusahaan
Negara (PN)
Adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang usahayang modalnya secara keseluruhan
dimilik oleh negara. Tujuan dari pendirian perusahaan negara adalah untuk
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
f.
Perusahaan
Pemerintah yang lain
Bentuk
pemerintah perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero,
Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah
(PD). Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan yang mencari
keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah semata-mata mencari
keuntungan finansial.
g.
Koperasi
Merupakan
bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak
dapatdialihkan.
2.
Identitas
Pelaksana Bisnis
Beberapa sisi dari identitas pelaksana bisnis perlu diteliti,
seperti berikut ini:[3]
a.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
sponsor bisnis perlu diketahui, hal itu ada hubungannya dengan
peraturan-peraturan yang berbeda antara warga negara dengan negara asing dalam
kaitannyadengan pendirian suatu perusahaan.
b.
Informasi bank
Adalah
keterlibatan debitur pada bank lain. Jika ya, perlu diketahui apakah ada
keterlibatan lain misalnya terdapat kemacetan pembayaran kredit, cek kosong,
maupun jaminannya.
c.
Keterlibatan
pidana atau perdata
Perlu juga
diketahui apakah pelaksana proyek tengah terlibat dalam suatu tindakan yang
dapat menimbulkan gugatan ataupun tuntutan.
d.
Hubungan
keluarga
Jika terdapat
hubungan suami-istri atau orang tua- anak sebagai individu-individu yang
terlibat dalam rencana proyek bisnis, perlu diselidiki bagaimana mereka
mengatur kebijakan hartanya.
C.
Bisnis Apa Yang
Akan Dilaksanakan
Beberapa
sisi yang perlu dianalisis adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Usaha
Paling tidak bidang usaha yang akan dibangun harus sesuai dengan
anggaran dasar perusahaan.
2.
Fasilitas
Apabila proyek akan mendapat fasilitas-fasilitas tertentu, selidiki
apakah pengurusannya telah diselesaikan secara sah.
3.
Gangguan
Lingkungan
Proyek yang akan dibuat perlu memperhatikan lingkungan sekitar
tempat proyek berada. Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek akan
berdampak negatif pada proyek itu sendiri, seperti pencemaran udara, air,
suara, dan moral masyarakat
4.
Pengupahan
Proyek
yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang rendah biasanya tidak
kesulitan memperolehnya dan mereka pun mau dibayar dengan rendah. Sistem
pengupahan perlu memperhatikan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah
setempat karena jika dilanggar, keresahan buruh akan berdampak negatif pada
proyek.
D.
Di Mana Bisnis
Akan Dilaksanakan
Yang
perlu diperhatikan dalam menentukan lokasi bisnis ialah sebagai berikut: [4]
1.
Perencanaan
Wilayah
Lokasi proyek harus disesuaikan dengan rencana wilayah yang telah
ditetapkan oleh pemerintah agar mudah mendapatkan izin-izin yang diperlukan.
Disamping itu, juga perlu memperhatikan situasi dan kondisi lokasi proyek dalam
waktu yang akan datang.
2.
Status Tanah
3.
Status
kepemilikan tanah proyek harus jelas, jangan sampai menjadi masalah dikemudian
hari.
E.
Waktu
Pelaksanaan Bisnis
Dalam
kaitannya dengan waktu pelaksanaan bisnis, tinjauan aspek yuridis terhadap izin
pelaksanaan proyek bisnis menjadi penting untuk diteliti. Perizinan tersebut
antara lain:[5]
1.
Izin usaha yang
dikaitkan dengan bidang usaha yang bersangkutan, misalnya Izin Usaha Industri,
Izin Usaha Perhotelan, Izin Usaha EMKL, Izin Usaha Periklanan, dan sebagainya.
2.
Izin Usaha
Perdagangan serta IMB, HO, izin lokasi yang telah disebut di atas.
3.
Izin Khusus,
misalnya di bidang perhotelan, izin menjual minuman keras, izin di dirikan
diskotik, dan sebagainya.
F.
Bagaimana Cara
Pelaksanaan Bisnis
Cara
pelaksanaan bisnis adalah berkaitan dengan cara memperoleh tambahan modalyang
menyangkut penentuan hak dan kewajiban diantara para penanam modal dalam proyek
/ perusahaan yang bersangkutan. Tambahan modal dapat diperoleh dari:
1.
Tambahan modal
dari perorangan / individu
Dari jumlah pemilik modal yang
terdapat di dalam suatu bisnis, bisa dibedakan bentuk bisnisnya. Misalnya jika
seseorang merasa mampu menanamkan modal sendiri seluruhnya di dalam bisnis maka
bentuk bisnisnya adalah bisnis perorangan. Jika dia memerlukan tambahan modal
dan diperolehnya dari orang lain yang memiliki hak dan kewajiban sama maka
bisnis menjadi firma.
2.
Tambahan modal
yang didapat dari lembaga keuangan
Sebagai pemberi pinjaman, suatu Lembaga Keuangan menentukan
syarat-syarat memperoleh pinjaman. Salah satu syarat adalah:
a.
Pencegahan
Contoh pencegahan yang
disyaratkanoleh lembaga keuangan yang bersangkutan terhadap calon debitur
misalnya, setiap penggantian persero pada Perseroan Komanditer atau pemegang
saham pada pada Perseroan Terbatas, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari
lembaga keuangan yang akan menjadi kreditur.
b.
Penanggulangan
Terdapat dua
cara penanggulangan, yaitu sebagai berikut:
i.
Jaminan
Jaminan memiliki dua fungsi pokok,
yaitu sebagai stimulan kesungguhan sponsor proyek dan dapat mengatasi kesulitan
debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Jenis jaminan bisa dibagi menjadi
dua, yaitu jaminan atas benda dan janji tidak bersyarat atau jaminan
perorangan. Jaminan atas benda bisa berupa proyek itu sendiri dan jaminan
tambahan. Sedangkan janji tidak bersyarat diberikan oleh sponsor proyek atau
bisa pula dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya bisnis induk dari calon
debitur. Jaminan atas benda, baik berupa proyek maupun jaminan tambahan
biasanya berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, dan peralatan, serta piutang.
ii.
Asuransi
Dalam
hal kreditur menerima barang-barang jaminan kredit dan diasuransikan maka
kreditur harus mensyaratkan dalam pengansurasiannya dengan pencantuman klausula
bank. Artinya, setiap ganti rugi yang diberikan penanggung kepada
tertanggung harus diterima kreditur.
Dalam
kaitannnya dengan penilaian proyek, ada dua jenis asuransi yaitu Asuransi
Kerugian dan Asuransi Jumlah. Asuransi kerugian bisa dibagi dalam beberapa
kelompok, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi
rangka kapal, dan lain sebagainya. Sedangkan asuransi jumlah dalam hal ini
adalah Credit life Insurance yang ditinjau dari segi pembayaran ganti
rugi merupakan suatu jenis jaminan.
G.
Peraturan Dan
Perundangan
Aturan-
aturan yang sesuai dengan rencana bisnis yang akan dilaksanakan ialah sebagai
berikut:[6]
1.
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Dasar Hukum Perseroan Terbatas
Bab 1 : Ketentuan Umum
Secara umum bab
ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, Organ
Perseroan, RUPS, Direksi, Komisaris, Perseroan Terbuka dan Menteri.
Bab 2 : Pendirian, Anggaran Dasar, Pendaftaran, dan Pengumuman.
Bab ini menjelaskan tentang pendirian perseroan yang antara lain
mengatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian
disahkan menteri. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain.
Selanjutnya Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan paling
lambat 30 hari setelah pengesahan.
Bab 3 : Modal dan Saham
Bab ini menjelaskan tentang modal, antara lain bahwa modal dasar
perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham atas nama dan atau atas
unjuk, minimal sebesar 200 juta rupiah tetapi dapat saja ditentukan lain tergantung
dari PP- nya. Bab ini juga menjelaskan saham, mulai dari nilai nominal dan mata
uang yang dipakai, daftar pemegang saham, klasifikasi saham, pemindahan hak
atas saham sampai pada penggadaian saham.
Bab 4 : Laporan Tahunan dan
Penggunaan Laba
Bab ini menjelaskan dua hal, untuk laporan tahunan, setelah 5 bulan
setelah tahun buku perseroan ditutup, direksi menyusun laporan tahunan untuk
diajukan kepada RUPS yang ditandatangani oleh semua anggota direksi dan
komisaris. Untuk penggunaan laba, antara lain diatur mengenai kewajiban
menyisihkan jumlah tertentu dari laba yang diputuskan oleh RUPS serta aturan
mengenai pembagian dividen.
Bab 5 : Rapat Umum Pemegang Saham
Bab ini menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan RUPS. Penjelasan
RUPS antara lain mengenai siapa dan kapan dilaksanakannya RUPS, siapa pemberi
izin RUPS, pemanggilan/undangan kepada pemegang saham, hak suara, syarat
minimal anggota yang hadir dalam RUPS.
Bab 6 : Direksi dan Komisaris
Bab ini menjelaskan tentang direksi sebagai pengurus perusahaan dan
jumlah minimal anggota direksi. Dan mengenai perihal Komisaris, dijelaskan
kewajiban perusahaan memiliki komisaris, bagaimana pengangkatannya, jangka
waktu menjabat, tugas, kewajiban dan wewenangnya.
Bab 7 : Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
Bab ini menjelaskan tentang seluk-beluk penggabungan satu atau
lebih perseroan dengan perseroan lain yang telah ada atau meleburkan diri
dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru. Mengenai pengambilalihan
juga dijelaskan mengenai apa, bagaimana, kapan, oleh siapa pengambilalihan
dilakukan.
Bab 8 : Pemeriksaan Terhadap Perseroan
Bab ini menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan terhadap perseroan di mana telah diduga bahwa
perusahaan atau direksi atau komisaris telah melakukan pelanggaran hukum.
Bab 9 : Pembubaran Perseroan dan Likuidasi
Bab ini antara lain menjelaskan tentang pembubaran persero, mulai
dari alasan-alasan pembubaran, proses pembubaran, penundaan pembubaran,
penunjukkan likuidator, proses likuidasi sampai kepada pemberi tahukan kepada
kreditor.
Bab 10 : Ketentuan Peralihan
Bab ini berisi tentang akibat-akibat yang terjadi dengan
diberlakukannya undang-undang ini terhadap undang-undang sebelumnya.
Bab 11 : Ketentuan Lain-lain
Bab 12 : Ketentuan Penutup
2.
Hal-hal Umum
yang dimuat dalam Akta Pendirian Sebuah PT
Hal-hal umum yang dimuat dalam akta pendirian sebuah PT adalah
sebagai berikut:[7]
a.
Nama Perusahaan
Tata cara pemberian nama suatu PT. Misalnya nama perusahaan tidak
boleh sama dengan nama PT yang sudah ada baik yang sudah dipakai maupun yang
masih dalam proses.
b.
Tempat
kedudukan PT
Harus dijelaskan sekurang-kurangnya Daerah Tingkat II tempat PT itu
berdomisili.
c.
Maksud dan
Tujuan Berusaha
Yang penting tujuan berusaha tidak bertentangan dengan ketentuan yang
ada, ketertiban umum dan kesusilaan serta ketentuan-ketentuan dari instansi
yang berwenang.
d.
Modal
Bagian ini menjelaskan tentang modal usaha. Misalnya modal usaha
harus dinyatakan dalam mata uang rupiah (Rp) kecuali jika dengan tegas diadakan
ketentuan lain berlandaskan undang-undang yang berlaku.
e.
Surat Saham
Bagian ini menjelaskan perihal saham perusahaan. Misalnya bentuk
saham yang berlaku sekarang hanya dikenal saham atas nama dan dikeluarka atas
nama pemiliknya dan atau surat saham kolektif untuk dua atau lebih saham.
f.
Rapat Direksi
Bagian ini menjelaskan tata cara pelaksanaan Rapat Direksi.
Misalnya Rapat direksi dapat dipanggil oleh Direktur Utama atau salah satu
anggota direksi.
g.
Tugas dan
Wewenang Dewan Komisaris
Pada bagian ini dijelaskan mengenai hak dan kewajiban Dewan
Komisaris. Misalnya DK mempunyai tugas untuk mengawasi tindakan kepengurusan
dan pengelolaan PT oleh direksi, melaksanakan RUPS dan lain-lain.
h.
Rapat Dewan
Komisaris
Bagian ini menjelaskan mengenai tata cara rapat Dewan Komisaris.
Misalnya mengenai pemimpin rapat, jumlah pelaksanaan rapat per tahun, tempat,
syarat sah hasil keputusan rapat, maupun hasil berita acara rapat DK.
i.
Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Bagian ini menjelaskan Rapat Umum Pemegang Saham yang terdiri dari
atas dua macam rapat, yaitu Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham (RUTPS) dan Rapat
Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS).
j.
Pemungutan
Suara dalam (RUPS)
Bagian ini menjelaskan aturan pemungutan suara, misalnya hanya
pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
k.
Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan.
Bagian ini menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar, termasuk
misalnya mengubah nama, tempat, kedudukan, mengubah modal dasar perusahaan.
l.
Langkah dalam Likuidasi
Bagian ini menjelaskan secara lengkap mekanisme dalam likuidasi
perusahaan, misalnya likuidasi dilakukan oleh Direksi di bawahpengawasan Dewan
Komisaris, cara mengumumkan hasil keputusan likuidasi dan cara pencatatan
likuidasi di Departemen Kehakiman.
3.
Undang-undang
No. 8 Tahun 1999: Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang ini terdiri atas 15 bab dan 65 pasal. Ringkasan
isinya adalah sebagai berikut:
Bab 1 : Ketentuan Umum
(Pasal 1)
Bab 2 : Asas dan Tujuan
(Pasal 2-3)
Bab 3 : Hak dan Kewajiban
Terdiri atas
dua bagian, yaitu bagian pertama tentang hak dan kewajiban konsumen (pasal 4-5)
dan hak dan kewajiban pelaku usaha (pasal 6-7)
Bab 4 :
Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
(Pasal 8-17)
Bab 5:
Ketentuan Pencantuman Klausula Baku
(Pasal 18)
Bab 6 :
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
(Pasal 19-28)
Bab 7:
Pembinaan Dan Pengawasan
(Pasal 29-30)
Bab 8 : Badan
Perlindungan Konsumen Nasional
Berisi
tentang peraturan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKS)
(Pasal
31-43)
Bab 9 : Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Pasal
ini berisi tentang pengakuan pemerintah terhadap lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat yang memenuhi syarat
(Pasal
44)
Bab 10 :
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan
konsumen
(Pasal 45-48)
Bab 11 : Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen
Bahwa
pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan
(Pasal
49-58)
Bab 12 : Penyidikan
Pasal ini
berisi ketentuan mengenai pejabat pegawai negeri sipil yang berwenang melakukan
penyidikan di bidang perlindungan konsumen.
(Pasal
59)
Bab 13 : Sanksi
Pasal-pasal ini
berisi ketentuan mengenai sanksi-sanksi terhadap pelanggaran undang-undang ini.
(Pasal
60-63)
Bab 14 :
Ketentuan Peralihan
(Pasal 64)
Bab 15 :
Ketentuan Penutup
(Pasal 65)
Beberapa
Penjelasan:
1)
Hak Konsumen
a.
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan;
c.
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
f.
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif;
h.
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i.
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2)
Kewajiban
Konsumen
a.
Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan
proseduru pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b.
Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang/atau jasa;
c.
Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3)
Hak Pelaku
Usaha
a.
Menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.
Mendapatkan
perlindungan hukum dan tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.
Melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.
Rehabilitasi
nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4)
Kewajiban
Pelaku Usaha
a.
Beritikad baik
dalam melakukan kegiatannya;
b.
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
c.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;
d.
Mejamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, secara memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f.
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.
Memeberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.
5)
Sanksi Hukum
bagi Pelaku Usaha
Di dalam undang-undang mengenai
perlindungan konsumen ini, juga ditentukan mengenai larangaan-larangan dan
sanksi hukum bagi pelaku usaha, yakni dalam Bab IV yang terdiri dari 10 pasal
dimulai dari pasal 8 sampai dengan 17.
6)
Larangan
Pada dasarnya undang-undang ini
tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada masing-masing pelaku usahan yang
menyelenggarakan kegiatan usaha, sepanjang para pelaku usaha tersebut
menjalankannya secara benar dan bertanggung jawab. Pasal 8 merupakan
satu-satunya ketentuan umum, yang berlaku secara umum bagi kegiatan usaha.
Sedangkan, pasal 9 sampai pasal 16 berisi aturan mengenai promosi dan penawaran
barang dan/atau jasa yang dilarang. Larangan tersebut secara garis besar dapat
dibagi dalam dua larangan pokok, yaitu:
a.
Larangan
mengenai produk itu sendiri untuk dimanfaatkan konsumen;
b.
Larangan
mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, dan tidak akurat, sehingga
dapat menyesatkan konsumen.
7)
Sanksi Hukum
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan
kepada pelaku pelanggar undang-undang ialah sebagai berikut:
a.
Sanksi
Administratif, adalah penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang
dikelola oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
b.
Sanksi pidana
pokok, merupakan sanksi yang dapat dikenakan dan dijatuhkan oleh pengadilan
atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelanggaran yang dikenakan oleh
pelaku usaha.
c.
Sanksi pidana
tambahan, undang-undang memungkinkan diberikannya sanksi pidana tambahan diluar
sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan. Sanksi- sanksi pidana tambahan yang
dapat dijatuhkan berupa:
1.
Perampasan
barang tertentu;
2.
Pengumuman
keputusan hakim;
3.
Pembayaran
ganti rugi;
4.
Perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
5.
Kewajiban
penarikan barang dari peredaran;
6.
Pencabutan izin
usaha.
4.
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999: tentang Pemerintah Daerah
Bab 1 : Ketentuan Umum
(Pasal 1)
Bab 2 : Pemerintah
Daerah (Pasal 2-3)
Bab 3 : Pembentukan
dan Susunan Daerah (Pasal 4-6)
Bab 4 : Kewenangan
Daerah (Pasal 7-13)
Bab 5 : Bentuk dan
Susunan Pemerintahan (Pasal 14-68)
Bab 6 : Peranturan
Daerah dan Kepala Daerah (Pasal 69-74)
Bab 7 : Kepegawaian
Daerah (Pasal 75-77)
Bab 8 : Keuangan
Daerah (Pasal 78-86)
Bab 9 : Kerjasama dan
Penyelesaian Perselisihan (Pasal 87-89)
Bab 10 : Kawasan
Perkotaan (Pasal 90-92)
Bab 11 : Desa (Pasal
93-111)
Bab 12 : Pembinaan dan
Pengawasan (Pasal 112-114)
Bab 13 : Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah (Pasal 115-116)
Bab 14 : Ketentuan
Lain-lain (Pasal 117-123)
Bab 15 : Ketentuan
Peralihan (Pasal 124-130)
Babs 16 : Ketentuan
Penutup (Pasal 131-134)
2.2 Aspek
Lingkungan Hidup
Dalam suatu perusahaan diperlukan
suatu penelitian-penelitian/pembelajaran mengenai kelayakan usaha karena hal ini menyangkut
kelangsungan perusahaan itu sendiri, apakah dapat bertahan atau tidak. Ada
berbagai aspek yang dikaji dalam studi kelayakan bisnis salah satunya adalah
aspek lingkungan hidup. Aspek lingkungan hidup berkaitan erat dengan lingkungan
sekitar perusahaan itu sendiri yakni mengacu pada analisis AMDAL (analisis
mengenai dampak lingkungan).[8]
A. Mengapa AMDAL ?
Analisis Dampak Lingkungan sudah
dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental
impact analysis atau Environmental Impact
Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan
suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
1.
Karena undang – undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian. Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para
pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya
memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak
samping yang timbul.
2.
AMDAL harus dilakukan agar kualitas
lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi. Manusia
dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan
melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya
perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu
menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi
perubaahan yang merugikan itu.
Perusahaan air minum harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia
harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini bukan berarti
harus diemban perusahaan itu sendiri. Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini
kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah.
Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak
konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.[9]
B.
Kegunaan
AMDAL
Dengan
adanya kegiatan investasi atau usaha, maka komponen lingkungan hidup secara
otomatis akan berubahdengsan menimbulkan berbagai dampak terutama dampak
negatif yang sangat tidak diinginkan.
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri
melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, mnyeluruh dan
utuh dari perusahaan dan lingkungannya dengan menggunakan dokumen yang benar.
Beberapa peranan AMDAL bagi perusahaan :[10]
a) Peranan
AMDAL dalam pengelolaan lingkungan,
Aktivitas
pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan
lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan
timbul akibat dari peroyek ataupun prusahaan yang kita bangun,
b) Peran AMDAL
dalam peroyek/perusahaan, AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan
yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi
kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis.Seharusnya AMDAL
dilakukan bersama-sama ,di mana masing-masing aspek dapat memberikan
masukan untuk aspek-aspek lainnya
sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh.Kenyataan yang
biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidak
dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi kelayakan untuk aspek
lainnya.Bagian dari AMDAL yang dapat diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis
biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan
proyek,terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti
air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.
c) AMDAL
sebagai dokumen penting.
Laporan
AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan
lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa
setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun
proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.
C.
Peraturan
Dan Perundang-Undangan
Langkah awal tim AMDAL dalam
melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai
lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan
dan perundangan tersebut ada yang
berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja.
Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut
propinsi dan sektornya.
Berlaku secara internasional. Peraturan –
peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka
yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang
digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan
dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara
lain, seperti misalnya hujan asam.Peraturan –peraturan yang berlaku secara
internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian – perjanjian
bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference
on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun
1972.Berlaku di Dalam Negeri.Di indonesia, peraturan dan perundang – undangan
dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional / daerah.
Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak
lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI
nomor 26 tahun 1986.[11]
Peraturan pemerintah ini ditindak
lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun 1994. Isi
dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal yang
dianggap paling penting dari sisi bisnis.
D. Komponen AMDAL
Yang didimaksudkan dengan AMDAL
adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini
meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima ) dokumen yang terdiri dari
PIL (penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis
Dampak Lingkungan ), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan ), dan RKL (Rencana
Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ) adalah telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang
direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat
mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari
pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan
ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai
dampak terhadap lingkungan hidup.[12]
E. Isi Laporan AMDAL
Pada bagian ini akan diberikan kerangka
tertulis tiga macam dokumen AMDAL, yaitu
dokunen AMDAL, RPL dan RKL.
F. Dokumen Rencana Kelola
Lingkungan ( RKL )
Beberapa penjelasan mengenai dokumen
RKL disajikan berikut ini.
Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL )
mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah, mengendalikan, dan
menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan
dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam
pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan mencakup empat kelompok
aktivitas :[13]
- Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro ) lokasi, dan rancang bangun proyek.
- Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
- Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
- Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan
Mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok – pokok
arahan, prinsip- prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan /
pengendalian dampak.
Hal ini tidak lain disebabkan karena:
- Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum, bellum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
- Pokok – pokok arahan, prinsip –prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan
dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang
bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara
jelas, sistematis serta mengandung ciri – ciri poikok sebagai berikut :
a.
Rencana pengelolaan lingkungan
memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip,pedoman, atau persyaratan untuk
mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik
negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu,
lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan
dampak dimaksud.
b.
Rencana pengelolaan lingkungan
dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan
pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan
kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c.
Rencana pengelolaan lingkungan
mencakup pula upaya peningkatan
kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan
lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d.
Rencana pengelolaan lingkungan juga
mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan
untuk melaksanakan RKL.
Format
Dokumen RKL[14]
I. Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
1. Pernyataan
tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan lingkungan baik ditinjau dari kepentingan
pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang
lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan.
2. Uraian
secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan
yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau
kegiatan.
3. Uraian
tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha
atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
4. Uraikan secara
singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha
atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau
kegiatan tersebut.
5. Kemukakan
secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta
administrative, peta lokasi, peta topografi, dan lain-lain) yang mencangkup
informasi tentang :
a.
Letak geografis rencana usaha dan
kegiatan;
b.
Aliran sungai, rawa, danau;
c.
Jaringan jalan dan pemukiman
penduduk;
d.
Batas administratif pemerintah
daerah;
e.
Wilayah, kolompok masyarakat, atau
ekosistem disekitar rencana usaha atau kegiatan
yang sensitif terhadap perubahan.
II. Rencana
Pengelolaan Lingkungan
1. Dampak
penting dan sumber-sumber dampak penting
a. Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau
parameter lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar.
b. Uraikan
secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting:
- Apabila dampak penting timbul sebagai akibat
langsung dari rencana usaha atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis
usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.
2. Tolok Ukur Dampak
Jelaskan
tolok ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang
akan terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu
standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan);
Keputusan
para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih
ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
3.Tujuan Rencana Pengelolaan
Lingkungan
Sebagai
misal , dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana
industri pulp (bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan
upaya pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu
limbah cair yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD<
Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair
sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
kegiatan yang sudah Beroperasi”
4. Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan
lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak (misal
unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai
aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
5. Lokasi Pengelolaan Lingkungan
Utarakan
rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat
dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/
gambar.
6.Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan
lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola
(lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta
kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
7.Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan
untuk melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa
rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pembiayaan
tersebut mencakup :
a. Biaya
investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk
kegiatan teknis lainnya.
b. Biaya personal
dan biaya operasional.
c.
Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional
8.Institusi Pengelolaan
Lingkungan
a.
Peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
b.
Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan
oleh Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan.
c.
Peraturan Perundangan-undangan yang
dikeluarkan oleh sektor terkait.
d.
Keputusan Gubernur, Bupati /
Walikota.
e.
Peraturan-peraturan lain yang
berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.
III. Pustaka
Pada bagian
ini diutarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL,
baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan , maupun laporan hasil-hasil
penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada
tata cara penulisan pustaka.
IV. Lampiran
Pada
lampiran ini dilampirkan tentang :
a.
Lampirkan ringkasan RKL dalam bentuk
table dengan urutan kolom sebagai berikut:
-
Jenis dampak lingkungan
-
Tujuan pengelolaan lingkungan
-
Rencana pengelolaan lingkungan
-
Lokasi pengelolaan lingkungan
-
Institusi pengelolaan lingkungan
b.
Data informasi penting seperti
peta-peta (lokasi kegiatan, lokasi pemantau lingkungan,dll), rencamna teknik (engineering design), matrk secara data
utama yang terkait dengan rencana pengelolaan lingkungan untuk menunjang isi
dokumen.
Refrensi
:
Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan,
(Jakarta: PT Bumi Angkasa, 2009)
Umar,Husein , Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003)
[1] Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan, (Jakarta:
PT Bumi Angkasa, 2009), h.325.
[8] http://junamahardika.blogspot.com/2012/08/studi-kelayakan-bisnis-dilihat-dari-aspek-lingkungan-hidup//.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar