Name : ARIF ZULBAHRI
NPM
: 141258710
Study
Program : S1-Islamic Banking
Departemen : Syari’ah and Islamic Economy
A. The Term’s Banking
No
|
The Term Banking (Indonesia)
|
The Term Banking (English)
|
Meaning
|
|
|
|
|
1
|
Abstrak
|
Abstract
|
Ringkasan suatu
pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang di susun secara sistematis
dan menyeluruh.
|
2
|
Agunan
|
Collateral
|
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank
dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
|
3
|
Akad
|
Contract
|
Ikatan atau kesepakatan
antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan)
dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan)
sesuai dengan kehendak
syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan
rekening simpanan atau akad pembiayaan.
|
4
|
Akta
|
Deep
|
Keterangan tertulis
yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan
kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut.
|
5
|
Akun
|
Account
|
Rekening
|
6
|
Akuntan
|
Accountant
|
Orang yang
mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang
Akuntansi.
|
7
|
Amalgamasi
|
Amalgamation
|
Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu
perusahaan yang baru untuk mencapai Posisi dan skala ekonomi yang lebih baik.
|
8
|
Anggaran
|
Budget
|
Rencana keuangan
terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan pengeluaran
Dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana untuk
sasaran suatu rencana kerja.
|
9
|
Anjungan Tunai Mandiri
|
Automated
Teller Machine
|
Mesin dengan sistem
komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode
atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang
tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.
|
10
|
Bai’ Almuthlaq
|
Bai’ Almuthlaq
|
Jual beli biasa,
yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’
al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor
(fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan
pada transaksi jual beli.
|
11
|
Bank
Syariah
|
Islamic
Banking
|
Bank yang
menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam,
yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh
Al quran dan Al hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian
berusaha yang tidak dilarang oleh Al quran dan al hadis.
|
12
|
Bilyet
|
Bilyet
|
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat
membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
|
13
|
Bunga
Bank
|
Bank Interest
|
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada
nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase
tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga
yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
|
14
|
Cek
|
Cheque
|
Perintah tertulis
nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau
atas unjuk.
|
15
|
Daftar
Hitam
|
Black List
|
Daftar nama nasabah
perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan
tindakan tertentu yang merugikan bank dan Masyarakat.
|
16
|
Deposito
Berjangka
|
Time
Deposit
|
Simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.
|
17
|
Distribusi Bagi Hasil
|
Profit Sharing
|
Pembagian
keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang
disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh
tergantung jumlah
dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut.
Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga
nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.
|
18
|
Giro
|
Current
Account
|
Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
|
19
|
Inkaso
|
Collection
|
Penagihan cek,
wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima
pembayaran dari bank pembayar (paying
bank).
|
20
|
Jaminan
Bank
|
Bank
Guarantee
|
Jaminan pembayaran
yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin
tidak memenuhi kewajibannya.
|
21
|
Kafalah
|
Kafalah
|
Akad jaminan satu pihak
kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat
garansi atas suatu proyek (performance
bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
|
22
|
Kartu
Debit
|
Debit Card
|
Kartu bank yang
dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana
atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number).
|
23
|
Kartu
Kredit
|
Credit
Card
|
Kartu yang
diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan
hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera
dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas
perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit
sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu
kredit.
|
24
|
Kiriman
Dana
|
Fund
Transfer
|
Perpindahan dana
antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga.
|
25
|
Kliring
|
Clearing
|
Perhitungan utang
piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk dapat diperhitungkan.
|
26
|
Kotak
Simpanan
|
Safe
Deposit Box
|
Jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara
khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan
bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan
memberikan rasa aman bagi penggunanya.
|
27
|
Kredit
|
Credit
|
Penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam
antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
|
28
|
Lembaga
Penjamin Simpanan
|
|
Badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.
|
29
|
Mudharabah
|
Mudharabah
|
Akad yang dilakukan
antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah
bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik
modal.
|
30
|
Murabahah
|
Murabahah
|
Akad jual beli
dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan
jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual
beli dan pembayaran bisa dilakukan secara
mengangsur/cicilan atau sekaligus.
|
31
|
Musyarakah
|
Musyarakah
|
Akad antara dua pemilik
modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan
pelaksananya bisa ditunjuk salah satu
dari mereka. Akad ini
diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan
sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
|
32
|
Nisbah
|
Nisbah
|
Porsi bagi hasil antara
nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi
hasil (mudharabah dan musyarakah).
|
33
|
Penanggalan
Valuta
|
Value
Dating
|
Pelaksanaan
pembayaran secara elektronis yang mendahului tanggal saat dana tersebut
benarbenar dikredit ke akun nasabah; proses ini banyak digunakan dalam
program simpanan langsung, misalnya bantuan jaminan sosial atau pembayaran
gaji yang secara otomatis dibukukan pada akun karyawan.
|
34
|
PIN
|
Personal
Identification Number
|
Nomor rahasia yang
diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan
sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan
pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.
|
35
|
Prinsip
Mengenal Nasabah
|
Know
Your
Customer
|
Prinsip yang
diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau
kegiatan transaksi nasabah.
|
36
|
Prinsip
Syariah
|
Sharia Principles
|
Aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah.
|
37
|
Qard
|
Qard
|
Pembiayaan kepada
nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek,
dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya.
Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.
|
38
|
Riba
|
Interest
|
Transaksi dengan pengambilan tambahan , baik dalam pembelian dan penjualan atau meminjam pinjaman untuk kesombongan atau Bertentangan dengan ajaran Islam.
|
39
|
Sistem
Informasi Debitur
|
Debtor Information System
|
Sistem yang
menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari
laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
|
40
|
Tabungan
|
Savings
|
Simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
|
41
|
Tagihan
|
Bill
|
Formulir berisi
perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada
penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur.
|
42
|
Tanda
Terima
|
Receipt
|
Bukti tertulis yang
diterima nasabah atas suatu transaksi atau penyerahan sejumlah uang baik
secara tunai atau dengan menggunakan sarana lain.
|
43
|
Teller
|
Teller
|
Memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada
masyarakat; tanda tangan kasir diperlukan sebagai tanda sah suatu dokumen
transaksi; pada lembaga keuangan, pada umumnya kasir bekerja di belakang
geral (counter), pada bank besar telah ditetapkan tugas dan fungsi
kasir berdasarkan uraian tugas, misalnya seorang kasir memproses penerima
simpanan yang diterima lewat surat, menyimpan, dan mencatat seluruh bukti
penyimpanan dan pembayaran dari setiap nasabah; sin. Kasir.
|
44
|
Transaksi
|
Transaction
|
Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang
menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa.
|
45
|
Transfer
|
Remittance
|
Jasa mengirimkan
uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik
rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama,
dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
|
46
|
Tunjangan
|
Fringe Benefit
|
Pendapatan tambahan pegawai di luar gaji atau upah.
|
47
|
Uang
|
Money
|
Segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai
alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban.
|
48
|
Unit
Pelayanan Nasabah
|
Customer
Relation
|
Bagian atau unit
bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan
yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau
untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
|
49
|
Upah
|
Fee
|
Balas jasa berupa uang kepada pers eorangan atau
perusahaan karena penggunaan keahliannya di bidang tertentu.
|
50
|
Wakalah
|
Wakalah
|
Akad perwakilan
antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk
pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import)
atau penerusan permintaan.
|
B. Question
1. Deposits may be withdrawn according to certain agreed conditions , but it can not be withdrawn by check , giro , and / or other equivalent means of it . is called.........
a. Bilyet c. Account
b. Savings d. PIN
2. Machines used to save , take the money and transfer between accounts is.....
a. PIN c. ATM
b. Fee d. Card
3. Written instruction to the bank to withdraw a certain amount of funds in his name or bearer is .......
a. Teller c. Bilyet
b. Money d. Cheque
4. Secret number given to customers in the credit card is called ....
a. PIN c. Card
b. Teller d. ATM
5. Remuneration in the form of money to individuals or companies for the use of its expertise in a particular field, is called.......
a. Fee c. Bonus
b. Fringe Benefits d. Money
6. People who provide other banking services to the public . and record the payment receipt and storage , called...........
a. Teller c. The Director
b. Money d. Bank Employess
7. Contract made between the owners of capital with which the manager agreed profit sharing ratio in the beginning , while the losses are borne by the owners of capital. is called.......
a. Murabahah c. Hawalah
b. Mudharabah d. Rahn
8. Written evidence received by the customer for a transaction or the delivery of a sum of money either in cash or by other means. is called....
a. Fee c. Receipt
b. Money d. Cek
9. Transactions with additional retrieval , both in buying and selling or borrowing borrow for vanity or contrary to the teachings of Islam . is called......
a. Riba c. Money
b. Fee d. Rahn
10. Agreement between two or more parties creating rights and obligations , such as the sale and purchase , and lease. is called.......
a. Transaction c. Fee
b. Riba d. Money
Tidak ada komentar:
Posting Komentar