Name                          : ARIF ZULBAHRI
NPM
                          : 141258710
Study
Program           : S1-Islamic Banking
Departemen              : Syari’ah and Islamic Economy
A.      The Term’s Banking
| 
   
No 
 | 
  The Term Banking (Indonesia)
 | 
  The Term Banking (English)
 | 
  Meaning
 | 
 
| 
   | 
  
   | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
1 
 | 
  
   
Abstrak 
 | 
  
   
Abstract 
 | 
  
   
Ringkasan suatu
  pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang di susun secara sistematis
  dan menyeluruh. 
 | 
 
| 
   
2 
 | 
  
   
Agunan 
 | 
  
   
Collateral 
 | 
  
   
Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank
  dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan. 
 | 
 
| 
   
3 
 | 
  
   
Akad 
 | 
  
   
Contract 
 | 
  
   
Ikatan atau kesepakatan
  antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan)
  dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) 
sesuai dengan kehendak
  syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan
  rekening simpanan atau akad pembiayaan. 
 | 
 
| 
   
4 
 | 
  
   
Akta 
 | 
  
   
Deep 
 | 
  
   
Keterangan tertulis
  yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan
  kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut. 
 | 
 
| 
   
5 
 | 
  
   
Akun 
 | 
  
   
Account 
 | 
  
   
Rekening 
 | 
 
| 
   
6 
 | 
  
   
Akuntan 
 | 
  
   
Accountant 
 | 
  
   
Orang yang
  mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang
  Akuntansi. 
 | 
 
| 
   
7 
 | 
  
   
Amalgamasi 
 | 
  
   
Amalgamation 
 | 
  
   
Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu
  perusahaan yang baru untuk mencapai Posisi dan skala ekonomi yang lebih baik. 
 | 
 
| 
   
8 
 | 
  
   
Anggaran 
 | 
  
   
Budget 
 | 
  
   
Rencana keuangan
  terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan pengeluaran
  Dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana untuk
  sasaran suatu rencana kerja. 
 | 
 
| 
   
9 
 | 
  
   
Anjungan Tunai Mandiri 
 | 
  
   
Automated
  Teller Machine 
 | 
  
   
Mesin dengan sistem
  komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode
  atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang
  tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya. 
 | 
 
| 
   
10 
 | 
  
   
Bai’ Almuthlaq 
 | 
  
   
Bai’ Almuthlaq 
 | 
  
   
Jual beli biasa,
  yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’
  al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor
  (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan
  pada transaksi jual beli. 
 | 
 
| 
   
11 
 | 
  
   
Bank
  Syariah 
 | 
  
   
Islamic
  Banking 
 | 
  
   
Bank yang
  menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam,
  yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh
  Al quran dan Al hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian
  berusaha yang tidak dilarang oleh Al quran dan al hadis. 
 | 
 
| 
   
12 
 | 
  
   
Bilyet 
 | 
  
   
Bilyet 
 | 
  
   
Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat
  membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar. 
 | 
 
| 
   
13 
 | 
  
   
Bunga
  Bank 
 | 
  
   
Bank Interest 
 | 
  
   
Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada
  nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase
  tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga
  yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya. 
 | 
 
| 
   
14 
 | 
  
   
Cek 
 | 
  
   
Cheque 
 | 
  
   
Perintah tertulis
  nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau
  atas unjuk. 
 | 
 
| 
   
15 
 | 
  
   
Daftar
  Hitam 
 | 
  
   
Black List 
 | 
  
   
Daftar nama nasabah
  perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan
  tindakan tertentu yang merugikan bank dan Masyarakat. 
 | 
 
| 
   
16 
 | 
  
   
Deposito
  Berjangka 
 | 
  
   
Time
  Deposit 
 | 
  
   
Simpanan yang
  penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
  nasabah penyimpan dengan bank. 
 | 
 
| 
   
17 
 | 
  
   
Distribusi Bagi Hasil 
 | 
  Profit Sharing
 | 
  
   
Pembagian
  keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang
  disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh 
tergantung jumlah
  dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut.
  Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga
  nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya. 
 | 
 
| 
   
18 
 | 
  
   
Giro 
 | 
  
   
Current
  Account 
 | 
  
   
Simpanan yang
  penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori,
  sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. 
 | 
 
| 
   
19 
 | 
  
   
Inkaso 
 | 
  
   
Collection 
 | 
  
   
Penagihan cek,
  wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima
  pembayaran dari bank pembayar (paying
  bank). 
 | 
 
| 
   
20 
 | 
  
   
Jaminan
  Bank 
 | 
  
   
Bank
  Guarantee 
 | 
  
   
Jaminan pembayaran
  yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin
  tidak memenuhi kewajibannya. 
 | 
 
| 
   
21 
 | 
  
   
Kafalah 
 | 
  
   
Kafalah 
 | 
  
   
Akad jaminan satu pihak
  kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat
  garansi atas suatu proyek (performance
  bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond). 
 | 
 
| 
   
22 
 | 
  
   
Kartu
  Debit 
 | 
  
   
Debit Card 
 | 
  
   
Kartu bank yang
  dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana
  atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number). 
 | 
 
| 
   
23 
 | 
  
   
Kartu
  Kredit 
 | 
  
   
Credit
  Card 
 | 
  
   
Kartu yang
  diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan
  hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera
  dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas
  perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit
  sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu
  kredit. 
 | 
 
| 
   
24 
 | 
  
   
Kiriman
  Dana 
 | 
  
   
Fund
  Transfer 
 | 
  
   
Perpindahan dana
  antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. 
 | 
 
| 
   
25 
 | 
  
   
Kliring 
 | 
  
   
Clearing 
 | 
  
   
Perhitungan utang
  piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
  menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
  untuk dapat diperhitungkan. 
 | 
 
| 
   
26 
 | 
  
   
Kotak
  Simpanan 
 | 
  
   
Safe
  Deposit Box 
 | 
  
   
Jasa penyewaan
  kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara
  khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan
  bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan
  memberikan rasa aman bagi penggunanya. 
 | 
 
| 
   
27 
 | 
  
   
Kredit 
 | 
  
   
Credit 
 | 
  
   
Penyediaan uang
  atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
  kesepakatan pinjam-meminjam 
antara bank dengan
  pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
  jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 
 | 
 
| 
   
28 
 | 
  
   
Lembaga
  Penjamin Simpanan 
 | 
  
   | 
  
   
Badan hukum yang
  menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah. 
 | 
 
| 
   
29 
 | 
  
   
Mudharabah 
 | 
  
   
Mudharabah 
 | 
  
   
Akad yang dilakukan
  antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah
  bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik
  modal. 
 | 
 
| 
   
30 
 | 
  Murabahah
 | 
  
   
Murabahah 
 | 
  
   
Akad jual beli
  dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan
  jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual
  beli dan pembayaran bisa dilakukan secara 
  mengangsur/cicilan atau sekaligus. 
 | 
 
| 
   
31 
 | 
  
   
Musyarakah 
 | 
  
   
Musyarakah 
 | 
  
   
Akad antara dua pemilik
  modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan
  pelaksananya bisa ditunjuk salah satu 
dari mereka. Akad ini
  diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan
  sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah. 
 | 
 
| 
   
32 
 | 
  
   
Nisbah 
 | 
  
   
Nisbah 
 | 
  
   
Porsi bagi hasil antara
  nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi
  hasil (mudharabah dan musyarakah). 
 | 
 
| 
   
33 
 | 
  
   
Penanggalan
  Valuta 
 | 
  
   
Value
  Dating 
 | 
  
   
Pelaksanaan
  pembayaran secara elektronis yang mendahului tanggal saat dana tersebut
  benarbenar dikredit ke akun nasabah; proses ini banyak digunakan dalam
  program simpanan langsung, misalnya bantuan jaminan sosial atau pembayaran
  gaji yang secara otomatis dibukukan pada akun karyawan. 
 | 
 
| 
   
34 
 | 
  
   
PIN 
 | 
  
   
Personal
  Identification Number 
 | 
  
   
Nomor rahasia yang
  diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan
  sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan
  pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu. 
 | 
 
| 
   
35 
 | 
  
   
Prinsip
  Mengenal Nasabah 
 | 
  
   
Know 
Your
  Customer 
 | 
  
   
Prinsip yang
  diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau
  kegiatan transaksi nasabah. 
 | 
 
| 
   
36 
 | 
  
   
Prinsip
  Syariah 
 | 
  
   
Sharia Principles 
 | 
  
   
Aturan perjanjian
  berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan
  atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
  dengan syariah. 
 | 
 
| 
   
37 
 | 
  
   
Qard 
 | 
  
   
Qard 
 | 
  
   
Pembiayaan kepada
  nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek,
  dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya.
  Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok. 
 | 
 
| 
   
38 
 | 
  
   
Riba 
 | 
  Interest
 | 
  Transaksi dengan pengambilan tambahan , baik dalam pembelian dan penjualan atau meminjam pinjaman untuk kesombongan atau Bertentangan dengan ajaran Islam.
 | 
 
| 
   
39 
 | 
  
   
Sistem
  Informasi Debitur 
 | 
  Debtor Information System
 | 
  
   
Sistem yang
  menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari
  laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor. 
 | 
 
| 
   
40 
 | 
  
   
Tabungan 
 | 
  
   
Savings 
 | 
  
   
Simpanan yang
  penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi
  tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan
  dengan itu. 
 | 
 
| 
   
41 
 | 
  
   
Tagihan 
 | 
  
   
Bill 
 | 
  
   
Formulir berisi
  perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada
  penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur. 
 | 
 
| 
   
42 
 | 
  
   
Tanda
  Terima 
 | 
  
   
Receipt 
 | 
  
   
Bukti tertulis yang
  diterima nasabah atas suatu transaksi atau penyerahan sejumlah uang baik
  secara tunai atau dengan menggunakan sarana lain. 
 | 
 
| 
   
43 
 | 
  
   
Teller 
 | 
  
   
Teller 
 | 
  
   
Memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada
  masyarakat; tanda tangan kasir diperlukan sebagai tanda sah suatu dokumen
  transaksi; pada lembaga keuangan, pada umumnya kasir bekerja di belakang
  geral (counter), pada bank besar telah ditetapkan tugas dan fungsi
  kasir berdasarkan uraian tugas, misalnya seorang kasir memproses penerima
  simpanan yang diterima lewat surat, menyimpan, dan mencatat seluruh bukti
  penyimpanan dan pembayaran dari setiap nasabah; sin. Kasir. 
 | 
 
| 
   
44 
 | 
  
   
Transaksi 
 | 
  
   
Transaction 
 | 
  
   
Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang
  menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa. 
 | 
 
| 
   
45 
 | 
  
   
Transfer 
 | 
  
   
Remittance 
 | 
  
   
Jasa mengirimkan
  uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik
  rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama,
  dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing. 
 | 
 
| 
   
46 
 | 
  
   
Tunjangan 
 | 
  
   
Fringe Benefit 
 | 
  
   
Pendapatan tambahan pegawai di luar gaji atau upah. 
 | 
 
| 
   
47 
 | 
  
   
Uang 
 | 
  
   
Money 
 | 
  
   
Segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai
  alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban. 
 | 
 
| 
   
48 
 | 
  
   
Unit
  Pelayanan Nasabah 
 | 
  
   
Customer 
Relation 
 | 
  
   
Bagian atau unit
  bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan
  yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atau
  untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center. 
 | 
 
| 
   
49 
 | 
  
   
Upah 
 | 
  
   
Fee 
 | 
  
   
Balas jasa berupa uang kepada pers eorangan atau
  perusahaan karena penggunaan keahliannya di bidang tertentu. 
 | 
 
| 
   
50 
 | 
  
   
Wakalah 
 | 
  
   
Wakalah 
 | 
  
   
Akad perwakilan
  antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk
  pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import)
  atau penerusan permintaan. 
 | 
 
B.  Question
 
1. Deposits may be withdrawn according to certain agreed conditions , but it can not be withdrawn by check , giro , and / or other equivalent means of it . is called.........
a. Bilyet c. Account
b. Savings d. PIN
 
2. Machines used to save , take the money and transfer between accounts is.....
a. PIN c. ATM
b. Fee d. Card
 
 
3. Written instruction to the bank to withdraw a certain amount of funds in his name or bearer is .......
a. Teller c. Bilyet
b. Money d. Cheque
 
4. Secret number given to customers in the credit card is called ....
a. PIN c. Card
b. Teller d. ATM
 
5. Remuneration in the form of money to individuals or companies for the use of its expertise in a particular field, is called.......
a. Fee c. Bonus
b. Fringe Benefits d. Money
 
6. People who provide other banking services to the public . and record the payment receipt and storage , called...........
a. Teller c. The Director
b. Money d. Bank Employess
 
7. Contract made between the owners of capital with which the manager agreed profit sharing ratio in the beginning , while the losses are borne by the owners of capital. is called.......
a. Murabahah c. Hawalah
b. Mudharabah d. Rahn
 
8. Written evidence received by the customer for a transaction or the delivery of a sum of money either in cash or by other means. is called....
a. Fee c. Receipt
b. Money d. Cek
 
9. Transactions with additional retrieval , both in buying and selling or borrowing borrow for vanity or contrary to the teachings of Islam . is called......
a. Riba c. Money
b. Fee d. Rahn
 
10. Agreement between two or more parties creating rights and obligations , such as the sale and purchase , and lease. is called.......
a. Transaction c. Fee
b. Riba d. Money
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar