Jumat, 24 Juni 2016

ISTILAH DALAM PERBANKAN



Nama                    : ARIF ZULBAHRI
NPM                    : 141258710
Program Studi    : S1 Perbankan Syariah (S1-PBS)
Jurusan               : Syariah dan Ekonomi Islam
Kelas                    : A

ISTILAH DALAM PERBANKAN

Nasabah
Pihak yang menggukan jasa Bank, termasuk pihak yang tidak memilikirekening namun memanfaatkan jasa Bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer)[1]

Giro
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan[2]

Costumer Service
Pelayanan yang disediakan oleh suatu perusahan/bank untuk melayani kebutuhan dan meberikan kepuasaan kepada Nasabah yang biasanya menjawab pertanyaan atau meberikan informasi dan penangan keluhan-keluhan yang berhubungan dangan produk yang ditawarkan oleh bank yang bersangkutan[3]

Bunga
Imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen[4]

Mudharabah
Penanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi atau metode bagi pendapatan nisbah yang telah disepakati sebelumnya[5]

Musyarakah
            Perjanjian di anatara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik modal/dana berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.[6]


ATM
            Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi; melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin; ATM dipasang secara nasional ataupun internasional sehingga memudahkan nasabah mendapatkan uang tunai dari ATM di negara tempat nasabah berada dengan menggunakan kode atau sandi ATM yang diterbitkan oleh bank yang bensangkutan dan nomor jati diri nasabah[7]


Teller
            Petugas Bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat[8]

Wakalah
            Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan[9]

Salam
            Perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu[10]

Warkat
            Kertas berisi keterangan mengenai suatu transaksi keuangan untuk di pakai sebagai bukti[11]

Ijarah
            Perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa[12]

Akad
            Perjanjian tertulis yang memuat Ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kwajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah[13]

Wadiah
            Perjanjian penitipan antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.[14]



Kartu Kredit
            Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan[15]

Kredit
            Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga[16]

Debit
            Sisi sebelah kiri neraca yang, antara lain, berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki, dan aktiva tetap; urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset[17]
           
Uang
            Segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban[18]

Buku Tabungan
            Buku yang dikeluarkan oleh bank yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku dimaksud sehingga tidak dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan[19]

Cek
            Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk[20]

Deposito
            Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank[21]





Murabahah
            Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus[22]


Bagi Hasil
            Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh  tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi
hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.[23]

Saldo
            Jumlah keseluruhan fasititas yang dimiliki pemegang kartu kredit bank, biasanya lebih kecil jumlahnya daripada jumlah fasilitas kartu seluruhnya sehubungan dengan adanya pembayaran-pembayaran oleh pemegang kartu.[24]

Rekening
            pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu; apabila seseorang disebutkan mempunyai akun pada bank, berarti orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank[25]

Bonus
            Pemberian tambahan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham[26]

Tarik Tunai
            Pencairan pinjaman perseorangan dengan menggunakan kartu kredit pada seorang petugas teller atau ATM[27]


[1] M.Nadratuzaman Hosen, AM Hasan Ali, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syaria,(Jakarta, PKES Publishing,2007), Halaman 60
[2] Ibid, Halaman 28
[4] www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/
[5] M.Nadratuzaman Hosen, AM Hasan Ali, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syaria,(Jakarta, PKES Publishing,2007), Halaman  53
[6] Ibid, Halaman 56
[7] Id.m.wikipedia.org/wiki/ATM?_e_pi_=7%2CPAGE_ID1-%2C4814447684
[8] M.Nadratuzaman Hosen, AM Hasan Ali, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syaria,(Jakarta, PKES Publishing,2007), Halaman  91
[9] Ibid, Halaman  98
[10] Ibid, Halaman 84
[11] Ibid, Halaman 99
[12] Ibid, Halaman 34
[13] Ibid, Halaman 2
[14] Ibid, Halaman 98
[15] Ibid, Halaman 33
[16] Ibid, Halaman 40
[17] Ibid, Halaman 16
[18] Ibid, Halaman 93
[19] Ibid, Halaman 11
[20] Ibid, Halaman 14
[21] Ibid, Halaman 16
[22] Ibid, Halaman 54
[23] Ibid, Halaman 7
[24] Ibid, Halaman 81
[25] Ibid, Halaman 75
[26] Ibid, Halaman 10
[27] Ibid, Halaman 89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar