Nama : ARIF ZULBAHRI
NPM : 141258710
Program
Studi : S1 Perbankan Syariah (S1-PBS)
Jurusan : Syariah dan Ekonomi Islam
Kelas : A
ISTILAH
DALAM PERBANKAN
Nasabah
Pihak yang
menggukan jasa Bank, termasuk pihak yang tidak memilikirekening namun memanfaatkan
jasa Bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer)[1]
Giro
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan pemindah bukuan[2]
Costumer Service
Pelayanan yang disediakan oleh suatu perusahan/bank
untuk melayani kebutuhan dan meberikan kepuasaan kepada Nasabah yang biasanya
menjawab pertanyaan atau meberikan informasi dan penangan keluhan-keluhan yang
berhubungan dangan produk yang ditawarkan oleh bank yang bersangkutan[3]
Bunga
Imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang
diterima; bunga dinyatakan dalam persen[4]
Mudharabah
Penanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan
pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi atau metode bagi pendapatan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya[5]
Musyarakah
Perjanjian di anatara para
pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua
pemilik modal/dana berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.[6]
ATM
Mesin dengan sistem
komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi;
melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai,
mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin; ATM dipasang secara
nasional ataupun internasional sehingga memudahkan nasabah mendapatkan uang
tunai dari ATM di negara tempat nasabah berada dengan menggunakan kode atau
sandi ATM yang diterbitkan oleh bank yang bensangkutan dan nomor jati diri
nasabah[7]
Teller
Petugas Bank yang
bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek dan memberikan jasa
pelayanan perbankan lain kepada masyarakat[8]
Wakalah
Akad pelimpahan kekuasaan
oleh satu pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan[9]
Salam
Perjanjian jual-beli
barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga
terlebih dahulu[10]
Warkat
Kertas berisi keterangan
mengenai suatu transaksi keuangan untuk di pakai sebagai bukti[11]
Ijarah
Perjanjian sewa menyewa
suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa[12]
Akad
Perjanjian tertulis yang
memuat Ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan
pihak lain yang berisi hak dan kwajiban masing-masing pihak sesuai dengan
prinsip syariah[13]
Wadiah
Perjanjian penitipan
antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga
dana tersebut.[14]
Kartu Kredit
Kartu yang diterbitkan
oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada
orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk
menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau
jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah
ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan
pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk
melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar
secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar
persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan[15]
Kredit
Penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga[16]
Debit
Sisi sebelah kiri neraca
yang, antara lain, berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki,
dan aktiva tetap; urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset[17]
Uang
Segala sesuatu yang
diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi
suatu kewajiban[18]
Buku Tabungan
Buku yang dikeluarkan oleh
bank yang mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu
bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku
dimaksud sehingga tidak dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan[19]
Cek
Perintah tertulis nasabah
kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas
unjuk[20]
Deposito
Simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank[21]
Murabahah
Akad jual beli dimana
harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah
barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan
pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus[22]
Bagi Hasil
Pembagian keuntungan bank
syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya.
Bagi hasil yang diperoleh tergantung
jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut.
Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga
nasabah pasti memperoleh bagi
hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.[23]
Saldo
Jumlah keseluruhan fasititas
yang dimiliki pemegang kartu kredit bank, biasanya lebih kecil jumlahnya
daripada jumlah fasilitas kartu seluruhnya sehubungan dengan adanya
pembayaran-pembayaran oleh pemegang kartu.[24]
Rekening
pencatatan sistematis
dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau
pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari
waktu ke waktu; apabila seseorang disebutkan mempunyai akun pada bank, berarti
orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank[25]
Bonus
Pemberian tambahan di luar gaji
kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham[26]
Tarik Tunai
Pencairan pinjaman perseorangan
dengan menggunakan kartu kredit pada seorang petugas teller atau ATM[27]
[1] M.Nadratuzaman Hosen, AM Hasan
Ali, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syaria,(Jakarta, PKES Publishing,2007), Halaman 60
[2] Ibid, Halaman 28
[4] www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/
[5] M.Nadratuzaman Hosen, AM Hasan
Ali, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syaria,(Jakarta, PKES Publishing,2007), Halaman 53
[6] Ibid, Halaman 56
[7] Id.m.wikipedia.org/wiki/ATM?_e_pi_=7%2CPAGE_ID1-%2C4814447684
[8] M.Nadratuzaman Hosen, AM Hasan
Ali, Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi
Syaria,(Jakarta, PKES Publishing,2007), Halaman 91
[9] Ibid, Halaman 98
[10] Ibid, Halaman 84
[11] Ibid, Halaman 99
[12] Ibid, Halaman 34
[13] Ibid, Halaman 2
[14] Ibid, Halaman 98
[15] Ibid, Halaman 33
[16] Ibid, Halaman 40
[17] Ibid, Halaman 16
[18] Ibid, Halaman 93
[19] Ibid, Halaman 11
[20] Ibid, Halaman 14
[21] Ibid, Halaman 16
[22] Ibid, Halaman 54
[23] Ibid, Halaman 7
[24] Ibid, Halaman 81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar