Jumat, 24 Juni 2016

Hadist Ekonomi dan Perbankan (TUGAS)



Nama              : ARIF ZULBAHRI
NPM               : 141258710
Prodi               : S1-Perbankan Syariah
Semt/Kelas     : III/A
MK                 : Hadist Ekonomi dan Perbankan

  1. Bpk. Ervan Ardiyanto
Alamat            : Seputih Raman, Lampung Tengah    (08
Menurut Bpk. Ervan  praktek penggadaian sawah dikampungnya adalah “hak tanah jadi milik si penerima gadai, dan hasil dari penggadainya (sawah) tersebut menjadi milik si penerima gadai, sedangkan yang menggadaikan sawahnya itu bisa mendapatkan hak tanahnya kembali bilamana yang menggadaikan mengembalikan uangnya kepada si penerima gadai.”

  1. Aldi Bagus Kusuma
Alamat            :Seputih Surabaya, Lampung Tengah (
Menurut Bpk. Praktek penggadaian sawah dikampungnya adalah “petani sawah ini kurang dana sehingga petani sawah ini menggadaikan sawahnya ke orang yang mempunyai keuangan lebih, dan di situ terjadi sebuah akad dengan perjanjian-perjanjian yang telah di sepakati bersama. Kebanyakan praktek penggadaian dimasyarakat adalah hak pakai sawah itu setelah di gandaikan menjadi milik si penerima gadai dan menjadi hak milik yang menggadaikan, apabila si penggadai ini mengembalikan uang pinjamannya ke si penerima gadai. Dan selama si penerima gadai mengelola sawah tersebut hasil dari kelola tersebut menjadi milik si penerima gadai”





  1. Bpk. Imam Mansur
Alamat            : Seputih Surabaya, Lampung Tengah (
Menurut Bpk. Mansur praktek penggadaian sawah yang kebanyakan dilakukan masyarakat kampung Gaya Baru VII adalah “hak pengelolah sawah setelah dilakukan penggadaian adalah




Analisis!!!
            Dari pernyataan beberapa petani sawah yang telah saya lakukan wawancara 3 dari 2 petani tersebut mengungkapan pernyataan sama yaitu Bpk. Ervan dan Bpk. Aldi yang berpendapat bahwa hak yang mengelolah sawah tersebut adalah si penerima gadai dan si penggadainya hanya mendapatkan uang dari penerima gadai dan hasil dari tanah/sawah yang digadaikan tersebut manjadi sepenuhnya milik si penerima gadai. Dan si penggadai dapat mendapat hak tanahnya kembali bilamana ia mengambalikan uang yang di pinjamnya ke si penerima gadai. Sedangkan Bpk. Mansur ini berbeda pendapat dengan petani sawah lainnya, menurut pernyataan Bpk. Mansur praktek gadai yang pernah ia lakukan adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar