Jumat, 24 Juni 2016

IJARAH



IJARAH
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syariah
Dosen Pengampu : Wagista Yulianto, S.E.Sy


 



DISUSUN OLEH :
1.      ARIF ZULBAHRI                      (141258710)
2.      EVI NURMAYANTI                  (141273110)
3.      M. FAQIH ABDUL AZIZ          (141268710)
4.      SITI FATIMAH                           (141273110)

PROGRAM STUDI STRATA SATU PERBANKAN SYARIAH (S1-PBS)
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO LAMPUNG
TAHUN 2016

IJARAH
A.    Pengertian Ijarah
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.

B.     Rukun, Jenis dan Ketentuan Ijarah
1.      Rukun Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Ikra’ dan al-Iktira’. Akan tetapi menurut jumhur ulama’ rukun Ijarah ada empat :
a.       Orang yang berakad (Muajir atau penyewa dan musta’jir atau yang menyewakan barang)
b.      Sighat (ijab dan qabul)
c.       Ujrah (ongkos sewa)
d.      Manfa’ah (Manfaat)

2.      Syarat sah Akad Ijarah
Adapun syarat sahnya akad ijarah harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Mukjir dan mustakjir harus tamyiz, berakal sehat dan tidak ditaruh dibawah pengampuan.
b.      Mukjir adalah pemilik sah dari objek sewa.
c.       Masing-masing pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa-menyewa.
d.      Harus jelas dan terang mengenai objek yang diperjanjikan.
e.       Objek sewa dapat digunakan sesuai dengan peruntukan atau mempunyai nilai manfaat
f.       Objek sewa dapat diserahkan.
g.      Kemanfaatan objek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan oleh agama, dan harus ada kejelasan mengenai berapa lama suatu objek ijarah itu akan disewakan dan harus jelas harga sewa atas objek tersebut
3.      Jenis Akad Ijarah
Dilihat dari sisi obyeknya, akad ijarah dibagi  menjadi dua, yaitu :
a.       Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfa’ah), hal ini berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir, pihak pekerja disebut ajir, upah yang dibayarkan disebut ujrah. Misalnya, sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian dll. Dalam hal ini mu’jir mempunyai benda-benda tertentu dan musta’jir butuh benda tersebut dan terjadi kesepakatan antara keduanya, di mana mu’jir mendapatkan imbalan tertentu dari musta’jir dan musta’jir mendapatkan manfaat dari benda tersebut.
b.      Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-‘Amal), hal ini berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing (sewa) di bisnis konvensional. Artinya, ijarah ini berusaha mempekerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Mu’jir adalah orang yang mempunyai keahlian, tenaga, jasa dan lain-lain, kemudian musta’jir adalah pihak yang membutuhkan keahlian, tenaga atau jasa tersebut dengan imbalan tertentu. Mu’jir mendapatkan upah (ujrah) atas tenaga yang ia keluarkan untuk musta’jir dan musta’jir mendapatkan tenaga atau jasa dari mu’jir. Misalnya, yang mengikat bersifat pribadi adalah menggaji seorang pembantu rumah tangga, sedangkan yang bersifat serikat, yaitu sekelompok orang yang menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak. (Seperti; buruh bangunan, tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang sepatu)

Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah, sedangkan ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau pembiayaan di perbankan syari’ah. Selain dua jenis pembagian di atas, dalam akad ijarah juga ada yang dikenal dengan namanya akad al-ijarah muntahiya bit  tamlik (sewa beli), yaitu transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa. Dalam akad ini musta’jir sama-sama dapat mempergunakan obyek sewa untuk selamanya. Akan tetapi keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut ada dalam akad yang dilakukan di awal perjanjian. Karena akad ini sejenis perpaduan antara akad jual beli dan akad sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan penyewa atas barang yang disewa melalui akad yang dilaksanakan kedua belah pihak

C.    Aplikasi akad Ijarah pada Lembaga Keuangan Syariah
1.      Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
IMBT adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
Al-ijarah muntahiya bit tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihka yang berkontrak. Misalnya, ijarah dan janji menjual; nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah; harga barang dalam transaksi jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan
2.      Aplikasi dalam Perbankan
Bank-bank Islam yang yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya, bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan ijarah muntahiya bit tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar