IJARAH
Makalah
ini disusun guna untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank
Syariah
Dosen
Pengampu : Wagista Yulianto, S.E.Sy
DISUSUN
OLEH :
1. ARIF
ZULBAHRI (141258710)
2. EVI
NURMAYANTI (141273110)
3. M.
FAQIH ABDUL AZIZ (141268710)
4. SITI
FATIMAH (141273110)
PROGRAM STUDI
STRATA SATU PERBANKAN SYARIAH (S1-PBS)
JURUSAN SYARIAH
DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
LAMPUNG
TAHUN 2016
IJARAH
A. Pengertian Ijarah
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Pada dasarnya prinsip ijarah
sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya
adalah barang maupun jasa.
B. Rukun, Jenis dan
Ketentuan Ijarah
1. Rukun Ijarah
Menurut
ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan
kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Ikra’ dan al-Iktira’. Akan tetapi menurut
jumhur ulama’ rukun Ijarah ada empat :
a.
Orang yang berakad (Muajir atau penyewa
dan musta’jir atau yang menyewakan barang)
b.
Sighat (ijab dan qabul)
c.
Ujrah (ongkos sewa)
d.
Manfa’ah (Manfaat)
2. Syarat sah Akad Ijarah
Adapun
syarat sahnya akad ijarah harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a.
Mukjir dan
mustakjir harus tamyiz, berakal sehat dan tidak ditaruh dibawah pengampuan.
b.
Mukjir adalah
pemilik sah dari objek sewa.
c.
Masing-masing
pihak rela untuk melakukan perjanjian sewa-menyewa.
d.
Harus jelas
dan terang mengenai objek yang diperjanjikan.
e.
Objek sewa
dapat digunakan sesuai dengan peruntukan atau mempunyai nilai manfaat
f.
Objek sewa
dapat diserahkan.
g.
Kemanfaatan
objek yang diperjanjikan adalah yang dibolehkan oleh agama, dan harus ada kejelasan mengenai berapa lama suatu objek ijarah itu akan
disewakan dan harus jelas harga sewa atas objek tersebut
3. Jenis Akad Ijarah
Dilihat dari sisi
obyeknya, akad ijarah dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfa’ah), hal
ini berhubungan dengan sewa jasa, yaitu memperkerjakan jasa seseorang dengan
upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir,
pihak pekerja disebut ajir, upah yang dibayarkan disebut ujrah. Misalnya,
sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian dll. Dalam hal ini mu’jir mempunyai
benda-benda tertentu dan musta’jir butuh benda tersebut dan terjadi
kesepakatan antara keduanya, di mana mu’jir mendapatkan imbalan tertentu
dari musta’jir dan musta’jir mendapatkan manfaat dari benda
tersebut.
b.
Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala
Al-‘Amal), hal ini berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu
memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang
lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah ini mirip dengan leasing
(sewa) di bisnis konvensional. Artinya, ijarah ini berusaha mempekerjakan
seseorang untuk melakukan sesuatu. Mu’jir adalah orang yang mempunyai
keahlian, tenaga, jasa dan lain-lain, kemudian musta’jir adalah pihak
yang membutuhkan keahlian, tenaga atau jasa tersebut dengan imbalan tertentu. Mu’jir
mendapatkan upah (ujrah) atas tenaga yang ia keluarkan untuk musta’jir
dan musta’jir mendapatkan tenaga atau jasa dari mu’jir.
Misalnya, yang mengikat bersifat pribadi adalah menggaji seorang pembantu
rumah tangga, sedangkan yang bersifat serikat, yaitu sekelompok orang yang
menjual jasanya untuk kepentingan orang banyak. (Seperti; buruh bangunan,
tukang jahit, buruh pabrik, dan tukang sepatu)
Ijarah
bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa perbankan syari’ah,
sedangkan ijarah bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk investasi atau
pembiayaan di perbankan syari’ah. Selain dua jenis pembagian di atas, dalam
akad ijarah juga ada yang dikenal dengan namanya akad al-ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli), yaitu transaksi sewa beli dengan
perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga
transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa. Dalam akad ini musta’jir
sama-sama dapat mempergunakan obyek sewa untuk selamanya. Akan tetapi
keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut ada dalam akad yang dilakukan
di awal perjanjian. Karena akad ini sejenis perpaduan antara akad jual beli dan
akad sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan
penyewa atas barang yang disewa melalui akad yang dilaksanakan kedua belah
pihak
C.
Aplikasi
akad Ijarah pada Lembaga Keuangan Syariah
1.
Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
IMBT
adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya
akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat
pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
Al-ijarah
muntahiya bit tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang
disepakati kedua pihka yang berkontrak. Misalnya, ijarah dan janji menjual;
nilai sewa yang mereka tentukan dalam ijarah; harga barang dalam transaksi
jual; dan kapan kepemilikan dipindahkan
2.
Aplikasi
dalam Perbankan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar