SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Tugas
ini disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila.
Dosen
Pengampu : Nety Hermawati, SH. MA
DI SUSUN OLEH :
1.
ARIF
ZULBAHRI 141258610
2.
DWI
LESTARI 141260710
3.
ERIKA
PUTRI 141262510
4.
JULIANTO
NUGROHO 141265410
5.
SAFITRI
ARIYANTI 141272910
6.
SRI
ANDRIANI 141273510
PROGRAM STUDI : S1 PERBANKAN SYARIAH (S1-PBS)
JURUSAN : SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
KELAS : B
SEMESTER : 1 (SATU)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2014/2015
KATA PENGATAR
Puji
dan syukur atas kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan pertolongannya,
sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
Penulisan makalah ini dibuat adalah
sebagai media pembelajaran di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Jurai Siwo
Metro dalam rangka memenuhi tugas diperguruan tinggi yang berkaitan dengan
bahan pembelajaran.
Penyusunan menyadari bahwa dalam
penyusunan kata atau kalimat dan tata letak dalam makalah ini tentunya banyak
sekali kekurangan dan kekhilafan, baik kata atau kalimat dan tata letak.
Untuk kebaikan dan sempurnanya
makalah ini, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Dan akhirnya
semoga dapat bermanfaat bagi pembaca, penyusun dan mahasiswa.
Metro,
Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL – 1
KATA
PENGANTAR – 2
DAFTAR
ISI – 3
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang – 4
BAB
II PEMBAHASAN
a. Sejarah
Lahirnya Pancasila – 6
b. Undang-Undang
Dasar 1945 – 9
c. Ketuhanan
Yang Maha Esa – 10
d. Kemanusiaan
yang adil dan beradab – 10
e. Persatuan
Indonesia – 11
f. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat
Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan – 11
g. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. – 12
BAB
III PENUTUP
a. Kesimpulan
– 15
b. Saran
– 15
DAFTAR
PUSTAKA – 16
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Lahirnya Pancasila.
Tiga setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa
asing. Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku,
sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga
berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa
Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer.
Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai
Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada
Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun
Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang
mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia
membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei
1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam
sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia
merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan
mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul
mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain
secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kemudian
pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai
calon dasar negara yaitu :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Kelima hal
ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan.
Selanjutnya
oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu
GOTONG ROYONG. Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada
hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah
panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945.
Adapun
anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu :
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata dan
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal
22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul – usul/ Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr.
A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso,
H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar,
yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang
BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal
17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama :
- Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum
mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata KETUHANAN yang berbunyi ‘dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini
oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya ‘dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan ‘Yang Maha Esa’, sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945
disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dan untuk
dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus
sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan
dalam butir – butir Pancasila yaitu :
1.
KETUHANAN YANG MAHA ESA
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
f. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan keadilan.
i. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
j. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3.
PERSATUAN INDONESIA
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN.
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
j. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikaN kepentingan umum.
i. Suka bekerja keras.
j. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sesuai fakta
sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi
membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa
dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses
konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi
pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda. Dalam usaha
merumuskan dasar negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
antara lain :
·
Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29
Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar
sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri
Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang
diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup
ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama
di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.
·
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang
selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir.
Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia,
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan
sosial, KeTuhanan yang maha esa.
Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno
berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang
disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian
didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang
mengikat. Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas,
baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia
Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses
penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya
disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara
yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada
pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan
dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang
bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu,
dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara
Pancasila.
BAB III
PENUTUPAN
a.
Kesimpulan
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : Panca
berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
b.
Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila
merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Rukiyanti, dkk. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : UNY Press
Kaelan. 2001. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Mantap sekali. Semangat ya atas mengerjakan hal yang d ingin kan. Untuk membangun sodaritas
BalasHapusBimillah..
BalasHapusizin copas kak,buat tugas kampus