MURABAHAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Fatwa Majelis Ulama Indonesia- Dewan Syariah Nasinoal
(MUI-DSN)
Dosen Pengampu :
Drs.H. M Saleh,MA
Disusun Oleh :
KELOMPOK
1
1. Arif
Zulbahri 141258710
2. Kiki
Sucianingrum 141266110
3. Ida
Fitriani 141264410
4. Tri
Yogi Riandika 141274210
PROGRAM STUDI STRATA SATU PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas mata
kuliah Fatwa DSN MUI yang berjudul “MURABAHAH”.
Kami juga mengucapkan
terimakasih banyak kepada pihak-pihak
yang sudah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Sumber-sumber buku
bacaan yang sudah memberikan kami informasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini kami susun
untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu. Kami harap
makalah ini dapat digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran dan referensi.
Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini tentunya banyak
kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak,
akan kami terima dengan penuh keterbukaan dan senang hati demi sempurnanya
makalah ini. Karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kesalahan itu
datangnya dari manusia.
Akhirnya kami hanya dapat berharap agar makalah ini dapat
berguna bagi semua pihak. Amin.
Metro, 26 November 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah...................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Murabahah...................................................................... 3
B.
Dasar hukumMurabahah................................................................... 4
C.
Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah.............................................. 6
D.
Rukun Murabahah............................................................................. 8
E.
Aplikasi Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah................. 9
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini
lembaga keuangan berlabel syariah berkembang
dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan
istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung
dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk
tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan
seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk
tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah
Murabahah.
Murabahah adalah
salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai
sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan
syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan.[1]Karena
keuntungan yang menjanjikan itulah Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.[2]
B. Rumusan Masalah.
1.
Apa pengertian dari Murabahah?
2.
Apa dalil yang menjadi landasan Murabahah?
3.
ApaFatwa DSN-MUI mengenai Murabahah?
4.
Apa saja yang menjadi rukun dan
syarat Murabahah?
5.
Bagaimana aplikasi Murabahah pada lembaga keuangan syariah?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Murabahah.
2. Untuk
mengetahui dalil yang menjadi landasan Murabahah.
3. Untuk
mengetahui Fatwa DSN-MUI mengenai Murabahah.
4. Untuk
mengetahui rukun dan syarat Murabahah.
5. Untuk mengetahui aplikasi Murabahah
dalam lembaga keuangan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Murabahah
Kata Murabahah diambil dari
bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ)
yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).[3] Sedangkan menurut istilah Murabahah
adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati.[4] Dalam
pengertian lain Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli Murabahah dapat
dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal inilah yang membedakan Murabahah
dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli
harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.[5]
Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi
tahu harga pokok yang ia beli dalam menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli computer dari grosir dengan
harga Rp. 10.000.000, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000
dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000. Pada umumnya, si
pedagang eceran tidak akan memesan dari grosiran sebelum ada pesanan dari calon
pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan
yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar
secara angsuran.
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian
secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan
pembelian (KPP).
Syarat
keabsahan jual beli murabahah yaitu:
1. Adanya
kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga perolehan/pembelian).
semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad; dan ini merupakan salah satu
syarat sah murabahah
2. Adanya
keharusan menjelaskan keuntungan (ribh) yang ambil penjual karena
keuntungan merupakan bagian dari harga (tsaman). Sementara keharusan
mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya.
3. Jual
beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan
telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko
barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan
yang timbul dari akad yang sah.
4. Transaksi
pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka
tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi
penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli
dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan
5. Hendaknya
akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik akad yang pertama (antara
penjual dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun
pada akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akadmurabahah.
B. Landasan Syariah Murabahah
1.
Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu.”[6]
Firman
Allah QS. Al-Baqarah : 275
2.
Al-Hadits
Hadist Nabi SAW :
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya
jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
Hadist Nabi Riwayat Ibnu Majah :
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
C. Fatwa DSN-MUI Tentang Murabahah
Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No.
04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH ini adalah sebagai berikut[8]
:
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
1.
Bank dan nasabah harus melakukan
akad murabahah yang bebas riba.
2.
Barang yang diperjualbelikan tidak
diharamkan oleh syari’ah Islam.
3.
Bank membiayai sebagian atau
seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.
Bank membeli barang yang
diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan
bebas riba.
5.
Bank harus menyampaikan semua hal
yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara
utang.
6.
Bank kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.
Nasabah membayar harga barang yang
telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.
Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan
perjanjian khusus dengan nasabah.
9.
Jika bank hendak mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1.
Nasabah mengajukan permohonan dan
janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2.
Jika bank menerima permohonan
tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah
dengan pedagang.
3.
Bank kemudian menawarkan aset tersebut
kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji
yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian
kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.
Dalam jual beli ini bank
dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani
kesepakatan awal pemesanan.
5.
Jika nasabah kemudian menolak
membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.
Jika nilai uang muka kurang dari
kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugiannya kepada nasabah.
7.
Jika uang muka memakai kontrak
‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a.
jika nasabah memutuskan untuk
membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b.
jika nasabah batal membeli, uang
muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank
akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib
melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:
1.
Jaminan dalam murabahah
dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2.
Bank dapat meminta nasabah untuk
menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Utang dalam Murabahah:
1.
Secara prinsip, penyelesaian utang
nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain
yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah
menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap
berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
2.
Jika nasabah menjual barang tersebut
sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh
angsurannya.
3.
Jika penjualan barang tersebut
menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai
kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta
kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1.
Nasabah yang memiliki kemampuan
tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
2.
Jika nasabah menunda-nunda
pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam : Bangkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan
utangnya, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali,
atau berdasarkan kesepakatan.
D. Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah
yaitu :
1.
Transaktor (pihak yang bertransaksi).
2.
Obyek murabahah.
3.
Ijab dan kabul.
Syarat Murabahah
yaitu :
1. Penjual memberitahu biaya
modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah
sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3. Kontrak harus bebas riba.
4. Penjual harus menjelaskan
kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5. Penjual harus menyampaikan
semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian dilakukan
secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.[9]
a. Melanjutkan
pilihan seperti apa adanya.
b. Kembali
kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
c. Membatalkan
kontrak.
Jual beli secara al-murabahah di atas hanya untuk barang atau produk
yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak.Bila
produk tersebut tidak dimiliki penjual, system yang digunakan adalah murabahah
kepada pemesan pembelian(murabahah KPP).Hal ini dinamakan demikian
karena si penjual semata-mata mengadakan baran untuk memenuhi kebutuhan si
pembeli yang memesannya.
E. Aplikasi Murabahah
dalam Lembaga Keuangan Syariah
Dalam konsep di perbankan
syariah maupun di Lembaga Keuangan
Syariah (BMT), jual beli
murabahah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan adalah
jenis jual beli murabahah yangdilakukan dengan tidak melihat adanya nasabah
yang memesan(mengajukan pembiayaan) atau tidak, sehingga penyediaan barang Murabahah merupakanbagian
terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini dilakukan oleh bank atau BMTsendiri
dan dilakukan tidak terkait denganjual beli murabahah sendiri.Dengan kata lain,
dalam murabahah tanpa pesanan, bank syariahatau BMT menyediakan barang atau
persediaan barang yang akandiperjualbelikan dilakukan tanpa memperhatikan ada
nasabah yangmembeli atau tidak.
Proses pengadaan barang
dilakukansebelum transaksi / akad jual beli murabahah dilakukan.
Pengadaanbarang yang dilakukan bank syariah atau BMT ini dapat dilakukan
denganbeberapa cara antara lain :
a.
Membeli barang jadi kepada produsen (prinsip murabahah).
b.
Memesan kepada pembuat barang / produsen dengan pembayarandilakukan secara
keseluruhan setelah akad (Prinsip salam).
c.
Memesan kepada pembuat barang / produsen dengan pembayaran yangdilakukan di
depan, selama dalam masa pembuatan, atau setelahpenyerahan barang (prinsip
isthisna).
d.
Merupakan barang-barang dari persediaan mudharabah ataumusyarakah.[11]
Alur Murabahah Tanpa Pesanan
Sumber :Wiroso, Jual Beli Murabahah
2.
Murabahah Berdasarkan Pesanan
Sedangkan yang dimaksud dengan murabahah berdasarkanpesanan adalah jual
beli murabahah yang dilakukan setelah ada pesanan dari pemesan atau nasabah
yang mengajukan pembiayaan murabahah.Jadi dalam murabahah berdasarkan pesanan,
bank syariah atau BMT melakukan pengadaan barang dan melakukan transaksi jual
beli setelah ada nasabah yang memesan untuk dibelikan barang atau assetsesuai
dengan apa yang diinginkan nasabah tersebut.[12]
Alur
Murabahah Berdasarkan Pesanan
3.
Penerapan dan Skema Murabahah
Murabahah sebagaimana yang
diterapkan dalam perbankan syariah,pada prinsipnya didasarkan pada 2 (dua)
elemen pokok, yaitu harga beli sertabiaya yang terkait dan kesepakatan atas
mark-up. Ciri dasar kontrakpembiayaan murabahah adalah sebagai berikut:
a.
Pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan hargapokok
barang dan batas mark-up harus ditetapkan dalam bentuk persentasedari total
harga plus biaya-biayanya.
b.
Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang.
c.
Apa yang diperjual-belikan harus ada dan dimiliki oleh penjual atauwakilnya
dan harus mampu menyerahkan barang itu kepada pembeli.
d.
Pembayarannya ditangguhkan.
Bank-bank syariah umumnya
mengadopsi Murabahah untukmemberikan pembiayaan jangka pendek kepada
para nasabah guna pembelianbarang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk
membayar.Kemudian Dalam prakteknya di perbankan Islam, sebagian besar
kontrakmurabahah yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem Murabahah
Kepada Pemesan Pembelian (KPP).Hal ini dinamakan demikian karena pihakbank
syariah semata-mata mengadakan barang atau asset untuk memenuhikebutuhan nasabah
yang memesannya.
Terdapat juga pengembangan
dari aplikasi pembiayaan murabahahdalam bank syariah atau BMT, yaitu dalam hal
pengadaan barang. Dalam halini bank atau BMT menggunakan media akad wakalah
untuk memberikankuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank kepada
supplier atau pabrik. Skema pengembangan dengan akad wakalah dari
pembiayaanmurabahah adalah sebagai berikut :
Skema Pengembangan Murabahah
Dalam hal ini, apabila pihak
bank mewakilkan kepada nasabah untukmembeli barang dari pihak ketiga (supplier),
maka kedua pihak harusmenandatangani kesepakatan agency (agency contract),
dimana pihak bankmemberi otoritas kepada nasabah untuk menjadi agennya untuk
membelikomoditas dari pihak ketiga atas nama bank, dengan kata lain nasabah
menjadiwakil bank untuk membeli barang.
Kepemilikan barang hanya
sebatas sebagai agen dari pihak bank.Selanjutnya nasabah memberikan informasi
kepada pihak bank bahwa Ia telahmembeli barang, kemudian pihak bank menawarkan
barang tersebut kepadanasabah dan terbentuklah kontrak jual beli. Sehingga
barang pun beralih kepemilikan
menjadi milik nasabah dengan segala resikonya.[13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa; Murabahah adalah transaksi
penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)
yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Dalil yang menjadi landasan murabahah
adalah QS. An-Nissa’: 29, Al-Baqarah: 275 dan beberapa
hadits Rasulullah Saw.
Rukun dari murabahah
ada 3, yaitu adanya Transaktor (pihak yang bertransaksi); Obyek murabahah;
dan Ijab dan kabul. Sedangkan syaratnya adalah Penjual memberitahu biaya modal
kepada nasabah; kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan;
kontrak harus bebas riba; Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi
cacat atas barang sesudah pembelian; dan Penjual harus menyampaikan semua hal
yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian dilakukan secara utang.
Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.
Dalam
perbankan syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari
produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dan di negara Indonesia sendiri dikenal
dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan
Pembelian (KPP); Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank
syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga
beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, 2002. Alquran dan Terjemahnya.Surabaya :
Al-Hidayah.
Abdullah Ath-Thoyaar. al-Bunuuk
al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbii. Cet. II,
1414H.
Syafi’i
Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta:
Gema Insani Press.
Wiroso.2005.
Jual Beli Murabahah. Yogyakarta:
UII Press Yogyakarta
http://nonkshe.wordpress.com/2012/03/13/konsep-murabahah-dan-istisna-dalam-perbankan-syariah-di-indonesia
[1]Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Cet. I: Jakarta: Gema Insani Press, 2001),
h. 101.
[2]Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa
at-Tathbii.
(Cet.
II, 1414H), h. 307.
[5]http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/pengertian-murabahah.html,diakses pada tanggal, 26 November
2016
[9]http://nonkshe.wordpress.com/2012/03/13/konsep-murabahah-dan
-istisna-dalam-perbankan-syariah-di-indonesia/, diakses pada tanggal 26
November 2016
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000