Jumat, 02 Desember 2016

Makalah Murabahah

MURABAHAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fatwa Majelis Ulama Indonesia- Dewan Syariah Nasinoal (MUI-DSN)

Dosen Pengampu :
Drs.H. M Saleh,MA



Disusun Oleh :
KELOMPOK 1
1.      Arif Zulbahri             141258710
2.      Kiki Sucianingrum    141266110
3.      Ida Fitriani                141264410
4.      Tri Yogi Riandika     141274210

PROGRAM STUDI STRATA SATU PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN  2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas mata kuliah Fatwa DSN MUI yang berjudul “MURABAHAH”.
Kami juga mengucapkan terimakasih banyak kepada  pihak-pihak yang sudah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Sumber-sumber buku bacaan yang sudah memberikan kami informasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini kami susun untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu. Kami harap makalah ini dapat digunakan sebagai bahan untuk pembelajaran dan referensi.
Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini tentunya banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak, akan kami terima dengan penuh keterbukaan dan senang hati demi sempurnanya makalah ini. Karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kesalahan itu datangnya dari manusia.
Akhirnya kami hanya dapat berharap agar makalah ini dapat berguna bagi semua pihak. Amin.

Metro, 26 November 2016 
                                                                                               

Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI                                                                                                        .... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah...................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Murabahah...................................................................... 3
B.     Dasar hukumMurabahah................................................................... 4
C.     Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah.............................................. 6
D.    Rukun Murabahah............................................................................. 8
E.     Aplikasi Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah................. 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15





BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah Murabahah.
Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan.[1]Karena keuntungan yang menjanjikan itulah Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.[2]

B.  Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian dari Murabahah?
2.      Apa dalil yang menjadi landasan Murabahah?
3.      ApaFatwa DSN-MUI mengenai Murabahah?
4.      Apa saja yang menjadi rukun dan syarat Murabahah?
5.      Bagaimana aplikasi Murabahah pada lembaga keuangan syariah?



C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Murabahah.
2.      Untuk mengetahui dalil yang menjadi landasan Murabahah.
3.      Untuk mengetahui Fatwa DSN-MUI mengenai Murabahah.
4.      Untuk mengetahui rukun dan syarat Murabahah.
5.      Untuk mengetahui aplikasi Murabahah dalam lembaga keuangan syariah.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Murabahah
Kata Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْØ­ُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan).[3] Sedangkan menurut istilah Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[4] Dalam pengertian lain Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal inilah yang membedakan Murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.[5]
Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dalam menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya, pedagang eceran membeli computer dari grosir dengan harga Rp. 10.000.000, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosiran sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).
Syarat keabsahan jual beli murabahah yaitu:
1.    Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga perolehan/pembelian). semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad; dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah
2.    Adanya keharusan menjelaskan keuntungan (ribh) yang ambil penjual karena keuntungan merupakan bagian dari harga (tsaman). Sementara keharusan mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya.
3.    Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko  barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.
4.    Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan
5.    Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik akad yang pertama (antara penjual dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun  pada akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akadmurabahah.

B.     Landasan Syariah Murabahah
1.          Al-Qur’an
Firman Allah QS. An-Nissa’ : 29
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.[6]
           
            Firman Allah QS. Al-Baqarah : 275
 “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.[7]

2.         Al-Hadits
Hadist Nabi SAW :
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

Hadist Nabi Riwayat Ibnu Majah :
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

C.  Fatwa DSN-MUI Tentang Murabahah
Ketentuan hukum dalam FATWA DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH ini adalah sebagai berikut[8] :
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
1.      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.      Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
3.      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6.      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.      Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1.      Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2.      Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3.      Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.      Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5.      Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.      Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.      Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a.       jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b.      jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:
1.      Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2.      Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

Keempat : Utang dalam Murabahah:
1.      Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
2.      Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3.      Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.


Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
1.      Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
2.      Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Keenam : Bangkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank harus menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

D.  Rukun dan Syarat Murabahah
Rukun Murabahah yaitu :
1.    Transaktor (pihak yang bertransaksi).
2.    Obyek murabahah.
3.    Ijab dan kabul.
Syarat Murabahah yaitu :
1.      Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3.      Kontrak harus bebas riba.
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5.      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.[9]

Secara prinsip, jika syarat dalam (1), (4) dan (5) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :[10]
a.       Melanjutkan pilihan seperti apa adanya.
b.      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
c.       Membatalkan kontrak.
Jual beli secara al-murabahah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak.Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual, system yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pembelian(murabahah KPP).Hal ini dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan baran untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya.

E.  Aplikasi Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Dalam konsep di perbankan syariah maupun di Lembaga Keuangan
Syariah (BMT), jual beli murabahah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.      Murabahah tanpa pesanan
Murabahah tanpa pesanan adalah jenis jual beli murabahah yangdilakukan dengan tidak melihat adanya nasabah yang memesan(mengajukan pembiayaan) atau tidak, sehingga penyediaan barang Murabahah merupakanbagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini dilakukan oleh bank atau BMTsendiri dan dilakukan tidak terkait denganjual beli murabahah sendiri.Dengan kata lain, dalam murabahah tanpa pesanan, bank syariahatau BMT menyediakan barang atau persediaan barang yang akandiperjualbelikan dilakukan tanpa memperhatikan ada nasabah yangmembeli atau tidak.
Proses pengadaan barang dilakukansebelum transaksi / akad jual beli murabahah dilakukan. Pengadaanbarang yang dilakukan bank syariah atau BMT ini dapat dilakukan denganbeberapa cara antara lain :
a.       Membeli barang jadi kepada produsen (prinsip murabahah).
b.      Memesan kepada pembuat barang / produsen dengan pembayarandilakukan secara keseluruhan setelah akad (Prinsip salam).
c.       Memesan kepada pembuat barang / produsen dengan pembayaran yangdilakukan di depan, selama dalam masa pembuatan, atau setelahpenyerahan barang (prinsip isthisna).
d.      Merupakan barang-barang dari persediaan mudharabah ataumusyarakah.[11]

Alur Murabahah Tanpa Pesanan

Sumber :Wiroso, Jual Beli Murabahah


2.      Murabahah Berdasarkan Pesanan
Sedangkan yang dimaksud dengan murabahah berdasarkanpesanan adalah jual beli murabahah yang dilakukan setelah ada pesanan dari pemesan atau nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah.Jadi dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank syariah atau BMT melakukan pengadaan barang dan melakukan transaksi jual beli setelah ada nasabah yang memesan untuk dibelikan barang atau assetsesuai dengan apa yang diinginkan nasabah tersebut.[12]

Alur Murabahah Berdasarkan Pesanan

3.      Penerapan dan Skema Murabahah
Murabahah sebagaimana yang diterapkan dalam perbankan syariah,pada prinsipnya didasarkan pada 2 (dua) elemen pokok, yaitu harga beli sertabiaya yang terkait dan kesepakatan atas mark-up. Ciri dasar kontrakpembiayaan murabahah adalah sebagai berikut:
a.       Pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan hargapokok barang dan batas mark-up harus ditetapkan dalam bentuk persentasedari total harga plus biaya-biayanya.
b.      Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang.
c.       Apa yang diperjual-belikan harus ada dan dimiliki oleh penjual atauwakilnya dan harus mampu menyerahkan barang itu kepada pembeli.
d.       Pembayarannya ditangguhkan.
Bank-bank syariah umumnya mengadopsi Murabahah untukmemberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelianbarang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar.Kemudian Dalam prakteknya di perbankan Islam, sebagian besar kontrakmurabahah yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem Murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP).Hal ini dinamakan demikian karena pihakbank syariah semata-mata mengadakan barang atau asset untuk memenuhikebutuhan nasabah yang memesannya.
Terdapat juga pengembangan dari aplikasi pembiayaan murabahahdalam bank syariah atau BMT, yaitu dalam hal pengadaan barang. Dalam halini bank atau BMT menggunakan media akad wakalah untuk memberikankuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank kepada supplier atau pabrik. Skema pengembangan dengan akad wakalah dari pembiayaanmurabahah adalah sebagai berikut :

Skema Pengembangan Murabahah
Dalam hal ini, apabila pihak bank mewakilkan kepada nasabah untukmembeli barang dari pihak ketiga (supplier), maka kedua pihak harusmenandatangani kesepakatan agency (agency contract), dimana pihak bankmemberi otoritas kepada nasabah untuk menjadi agennya untuk membelikomoditas dari pihak ketiga atas nama bank, dengan kata lain nasabah menjadiwakil bank untuk membeli barang.
Kepemilikan barang hanya sebatas sebagai agen dari pihak bank.Selanjutnya nasabah memberikan informasi kepada pihak bank bahwa Ia telahmembeli barang, kemudian pihak bank menawarkan barang tersebut kepadanasabah dan terbentuklah kontrak jual beli. Sehingga barang pun beralih kepemilikan menjadi milik nasabah dengan segala resikonya.[13]



























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa; Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Dalil yang menjadi landasan murabahah adalah QS. An-Nissa’: 29, Al-Baqarah: 275 dan beberapa hadits Rasulullah Saw.
Rukun dari murabahah ada 3, yaitu adanya Transaktor (pihak yang bertransaksi); Obyek murabahah; dan Ijab dan kabul. Sedangkan syaratnya adalah Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah; kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan; kontrak harus bebas riba; Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian; dan Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.
Dalam perbankan syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dan di negara Indonesia sendiri dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP); Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.








DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, 2002. Alquran dan Terjemahnya.Surabaya : Al-Hidayah.
Abdullah Ath-Thoyaar. al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbii. Cet. II, 1414H.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
Wiroso.2005. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta:  UII Press Yogyakarta
http://nonkshe.wordpress.com/2012/03/13/konsep-murabahah-dan-istisna-dalam-perbankan-syariah-di-indonesia




[1]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek  (Cet. I: Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 101.
[2]Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbii. (Cet. II, 1414H),  h. 307.
[3]al-Qaamus al-Muhith. h. 279.
[4]Muhammad Syafi’i Antonio,Bank Syariah,h.103
[5]http://fileperbankansyariah.blogspot.com/2011/03/pengertian-murabahah.html,diakses pada tanggal, 26 November 2016
[6]Departemen Agama RI, 2002. Alquran dan Terjemahnya.Surabaya : Al-Hidayah. h 122.
[7]Ibid ., h 229.
[8] http://www.mui.or.id, di unduh pada 26 November 2016 pukul 21:36 WIB
[9]http://nonkshe.wordpress.com/2012/03/13/konsep-murabahah-dan -istisna-dalam-perbankan-syariah-di-indonesia/, diakses pada tanggal 26 November 2016
[10]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank syariah,h. 102.
[11] Wiroso, Jual Beli Murabahah, (Yogyakarta:  UII Press Yogyakarta, 2005), h. 78.
[12]Ibid, h. 80
[13]Ibid., h.88

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus